Sumbar  

Nyaris Ricuh, Eksekusi Kontstatering Tanah di Kampuang Baru Sungai Sapih Batal 

PADANG – Pelaksanaan eksekusi kontstatering keputusan Pengadilan Negeri (PN) Padang Perkara Perdata PN No. 165 /Pdt. G/2019/PN Pdg di Kampuang Baru Jalan Bypass RT 02 /RW 01 Kelurahan Sungai Sapih Kecamatan Kuranji Kota Padang dengan objek perkara seluas perkara lebih kurang 2 hektare gagal dilaksanakan, Jumat (20/10/2023).
Bahkan, pelaksanaan pencocokan batas-batas tanah sengketa yang tertera pada berkas perkara dengan keadaan di lapangan itu nyaris ricuh. Akan tetapi, untung pelaksanaan kontstatering yang digawangi panitera dari PN Padang H Hendri D SH gagal dilaksanakan.
Perkara perdata No. 165 /Pdt. G/2019/PN Pdg ini antara penggugat Tarmizi Rj Bujang Cs lawan tergugat Nasril Sutan Batuah Cs.
“Karena, kondisi tak memungkinkan kontstatering dinyatakan tidak berhasil dilakukan atau gagal,” ujar Waldarmawan SH Pasehat Hukum (PH) Tergugat dari Kantor Hukum Normative Padang,.
Dikatakan Waldarmawan, namun apakah perkara ini bisa dilanjutkan atau tidak, semua itu tergantung dengan penetapan Ketua PN Padang. Akan tetapi penetapan Ketua PN Padang tersebut juga tergantung dengan hasil laporan juru sita di lapangan yang dilaksanakan Panitera H Hendri D SH.
Kemudian sesuai dengan keputusan pengadilan poin 8 menyatakan, untuk bisa dibagi objek ini harus diakumulasikan dengan lain yang mereka kuasai. Baik objek yang dikuasai tergugat maupun yang dikuasai penggugat. Tapi objek yang mereka kuasai tidak masuk dalam objek disengketakan. “Tapi, bagaimana pun kalau kita mengacu kepada diktum nomor 8 keputusan pengadilan, maka objek mereka kuasai tersebut harus dimasukan ke dalam objek sengketa,” ucap Waldarmawan didampingi Mamak Kepala Waris (MKW) tergugat Nasril Sutan Batuah.
Kemudian di samping itu ucap PH tergugat, dari seluruh objek tersebut ada empat objek, yang orangnya tidak digugat. Namun, jika dipaksakan untuk dilakukan eksekusi tentu, hasilnya cacat hukum. Bahkan, kabar yang lain katanya gedung SD juga masuk perkara. “Tapi semua ini dikembalikan kepada penetapan pengadilan, mudah mudahan penetapan dari pengadilan sependapat dengan kita,” ungkap PH tergugat. (Naldi)