Daerah  

Nikah Bawah Tangan Dibiarkan, Ada Pernikahan Haram di Kelurahan Gates Padang

Padang — Kendati Sumatera Barat negeri yang terkenal dengan filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK), tapi tidak membuat rakyat terlindungi dan tertuntun dalam kehidupan beragama dan beradat

Hal itu terungkap ketika wartawan media ini pada akhir pekan lalu, tepatnya Sabtu (14/9/2024), ngopi malam di Pondok Jambak Kelurahan Gates, Teluk Nibung, Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg), Kota Padang.

Salah seorang wanita berusia 51 tahun yang bernama Nurlis alias Nunung, suku Caniago menceritakan peruntungan yang dialaminya. Dimana ia pada tahu. 2021 lalu dinikahi dibawah tangan oleh lelaki yang bernama Afrizal (49) alias Sarip.

Selama pernikahannya dengan Afrizal, Nunung tetap banting tulang sebagai ibu dari 4 (empat) anaknya dengan suaminya sebelumnya, dengan bekerja disalah satu jasa loundry di sekitar Kelurahan Gates itu.

“Sekitar pukul 10 pagi kerja di.loundry, namun dipagi hari saya membantu para nelayan menurunkan perahunya untuk melaut,” jelasnya.

Karena perlakuan yang kurang baik dari suaminya Afrizal, terjadi pertengkaran dan ia diceraikan pada bulan Juli 2024.

Namun sebulan kemudian, pada awal bulan Agustus 2024, anak ketiganya yang bernama Alfiona Sagitri (23), terdengar kabar dinikahi Afrizal, lagi pernikahan itu terjadi dibawah tangan. Dimana dalam surat nikah tersebut walinikahnya atas nama Basri.

Kenyataan itu tidak saja membuat Nunung gundah gulana. Namun lebih jauh membuat hatinya miris dan tak tahu mau berbuat apa.

Karena ketika dicobanya melaporkannya ke RT, RW dan pihak kelurahan tidak ada yang menggubris, begitu juga upayanya melapor ke Polsek Lubeg juga tidak ditanggapi karena Alfiona tidak lagi gadis dibawah umur dan terjadinya nikah dibawah tangan antara Alfiona Sagitri dengan Afrizal atas suka sama suka.

Nunung menggangap persoalan yang dialaminya menyangkut mamak dalam keluarganya tidak ada yang mengurusnya dan untuk dipersoalkan secara hukum juga akan merepotkan dirnya

“Sudah nasib saya seperti ini, mau diapakan lagi. Daripada memikirkan masalah yang saya alami lebih baik saya beraktivitas seperti biasa dan kalau dipikirkan membuat pusing,” pungkasnya.

Dikutip dari Jatim.nu.or.id menjelaskan seorang laki-laki menikahi anak perempuan tirinya, para ulama sepakat ada dua hukum yang berbeda yang ditentukan oleh alasan dasarnya (illat).

Bila laki-laki yang hendak menikahi anak perempuan tirinya pernah berhubungan badan dengan ibu dari anak tiri itu maka tidak halal baginya menikahi anak tiri tersebut.

Bahkan ia tidak hanya tidak halal menikahi anak perempuan tiri itu namun juga haram baginya menikahi anak-anak perempuan dari anak-anaknya sang istri (cucu perempuan tiri). (Lihat: ‘Alauddin Ali al-Baghdadi, Tafsîr Al-Khâzin, [Mesir: Darul Kutub Al-Arabiy.(Agusmardi)