Misi yang Gagal di Raker KONI Sumbar

 

 

 

safe_image

 

Padang-Beberapa cabang olahraga yang menyatakan oposisi terhadap pengurus KONI Sumbar misinya digagalkan peserta rapat. Keinginan menjadikan Raker berganti Musyawarah Provinsi atau mempercepat Pilkoni tidak kesampaian.

Raker yang digelar di kota Padangpanjang selama dua hari, dihadiri semua Ketua KONI Kabupaten dan Kota serta petinggi cabor. Berlangsung seru dan banyak pertanyaan kepada pengurus KONI Sumbar. Hal ini, sesuai dengan strategi yang disiapkan jauh hari sebelumnya. “Saya hanya memancing pertanyaan saja,” ujar DR. Damrah M.Pd ketua Pengprov Soft Tenis saat jeda.

Rupanya pancingan ketua tim satgas KONI Sumbar itu dimakan oleh beberapa peserta yang orangnya itu ke itu saja, bertubi-tubilah pertanyaan mengenai laporan keuangan serta SK perpanjangan pengurus KONI Sumbar yang diterbitkan Pusat.

Memang misi tersebut sesuai rencana, beberapa hari sebelum raker digelar, cabor oposisi telah kasak-kusuk mencari dukungan dan informasi untuk menjadikan raker berganti Musprov. Bahkan, mereka mendatangi tokoh olahraga nomor satu Sumbar agar direstui. Ibarat bibir ditepi cawan, hanya tinggal melulur saja lagi. Berhasilkah?

Lalu mereka memainkan lewat tim perumus sidang komisi A. Hasil tim perumus itu, merekomendasikan agar KONI Sumbar membuat laporan keuangan sesuai aturan yang berlaku. SK Nomor 90 tentang perpanjangan KONI Sumbar, dipertanyakan karena tidak mekanisme. Karena itu, direkomendasikan ditinjau ulang.

Dan perpanjangan tersebut disarankan disetujui Pemerintah Provinsi Sunbar. Kemudian, masalah SK Nomor 90 tahun 2020 tentang pengurus KONI Sumbar, dimana masa jabatan berakhir tahun 2021, maka direkomendasikan untuk melaksanakan Musorprov setelah gubernur Sumbar devinitif.

Sedangkan, Porprov sangat tergantung dengan kondisi pandemi, oleh karena itu perlu pembahasan gubernur devinitif dan KONI serta cabor. Penyusunan program kerja dan anggaran KONI tahun 2021 perlu dikritisi dengan melibatkan Pengprov cabor, merujuk hasil analisi dan evaluasi tahun 2020 serta kesediaan anggaran 2021. Rekomendasi tersebut langsung ditandatangani, Eri Berlian dari Pengprov PODSI, Alvira dari FORKI dan Suhamel Ketua KONI Bukiitingi .

Namun, rancangan rekomendasi yang dibacakan Tim Perumus Sidang Komisi A pada Pleno II Rapat kerja (Raker) KONI Sumbar, belum bisa diterima KONI Sumbar. Karena, rekomendasi tersebut tidak disetujui oleh seluruh Anggota Sidang Komisi A .

Penyebabnya tak lain, rekomendasi di Poin 3 huruf a dan b yang membahas tentang SK KONI Pusat bernomor 90 tahun 2020 perihal perpanjangan kepengurusan KONI Sumbar Masa Bakti 2017-2021, disisipkan tanpa sepengetahuan peserta.

Bahkan, Ketua Pengprov IMI Sumbar Defri Nasli pada saat Rapat Pleno II membantah keras adanya rekomendasi perihal meninjau kembali keabsahan SK KONI Pusat yang ditandatangani Ketua Umum Mayjen TNI (Purn) Marciano Norman , serta meminta KONI Sumbar melakukan Musorprov.

“Ini ada penggelapan yang dibikin tim perumus dari Komisi A tentang SK KONI Pusat. Saya sendiri baru tahu rekomendasi ini ditambah tim perumus tanpa sepengetahuan semua peserta,” ucap Defri Nasli.

Defri Nasli dalam Rapat Komisi A maupun di Pleno II berkali kali menjelaskan bahwa, surat keputusan perpanjangan Pengurus KONI Sumbar dasarnya sudah kuat. Karena diputuskan dalam Munaslub KONI, dicantumkan dalam AD/ART Pasal 35 ayat 4, serta SK yang ditandatangani Ketua Umum KONI Pusat dan berlaku untuk KONI se Indonesia.

“Keputusan dari KONI Pusat ini tidak hanya berlaku untuk KONI Sumbar saja, tapi KONI se Indonesia. Jadi saya yakin ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

Ketua POBSI Sumbar Alexander Dino juga terkejut , kok ada yaang aneh, mucul saja rekomendasi Poin 3 Huruf a dan b tersebut. Karena dalam Rapat Komisi, sudah disepakati bahwa perpanjangan kepengurusan KONI Sumbar tidak masuk dalam rekomendasi.

“Sudah tidak benar lagi. Janganlah merekayasa rekomendasi tentang perpanjangan pengurus KONI Sumbar. Harap diingat rapat Komisi A ini sudah disepakati tidak akan dimasukkan dalam poin rekomendasi. Yang masuk rekomendasi itu tentang pelaksanaan Porprov, penerimaan cabang olahraga baru, tentang laporan keuangan KONI, serta penyusunan program kerja KONI 2021. Tim perumus jangan menambah nambah isi rekomendasi, ” ujar Dino.

Sedangkan Ketua Forum cabor Sumbar, Togi Paruhun Tobing geram dengan permainan yang dilakukan oknum-oknum tersebut ketika rekomendasi dibacakan pada sidang Pleno II. “ Kalau macam ini saya sudah tahu maksud dan tujuan dari tim perumus. Karena secara diam-diam melakukan perbuatan keji terhadap organisasi. Karena ingin sesuatu tega melakukan perbuatan memalukan,” sebutnya.

Seharusnya kata Togi, tim perumus membacakan kembali semua poin-poin rekomendasi yang sudah mereka buat. Namun hal itu tak dilakukan tim perumus, sehingga peserta rapat Komisi A tidak tahu poin per poinnya.

Ketua Tim Perumus Rapat Komisi A Prof Eri Barlian sempat berkilah, surat ini sifatnya rekomendasi saja ke KONI Sumbar. Tidak ada keputusan apapun, kalau diterima atau tidak itu tergantung KONI Sumbar.

“Saya diberikan tugas membacakan saja Surat Rekomendasi ini di Pleno mewakili Alvira dan Suharnel yang juga Tim Perumus. Pada Rapat Komisi A kan sudah saya bacakan, tapi peserta hanya diam tak ada tanggapan. Kenapa tidak ada protes di Rapat Komisi. Namun demikian surat ini sifatnya rekomendasi, bukan keputusan, ” ucap Eri Barlian.

Wakil Ketua Bidang Organisasi KONI Pusat Eman Sanusi dalam Rapat Pleno II juga menegaskan, surat keputusan perpanjangan kepengurusan KONI Sumbar yang ditandatangani oleh Ketua Umum KONI Pusat itu sudah melalui mekanisme yang berlaku.

“Saya termasuk tim perumus Munaslub KONI , yang memutuskan bahwa KONI se Indonesia yang habis masa berlaku kepengurusannya pada 2021, dapat memperpanjang kepengurusannya enam bulan setelah PON.  Tentu SK yang sudah ditandatangani Ketua Umum sudah benar adanya dan tidak asal asalan.

“Saya pastikan saya juga menjaga marwah dari Ketua Umum. Karena SK ini langsung Ketua Umum yang menandatangani. Jika ada yang keberatan, silahkan ajukan sesuai mekanisme,” Jelas Eman Sanusi. (almadi)

 

Tinggalkan Balasan