Indeks

Menteri PUPR Dorong Lompatan Inovasi Berbagai Pihak Wujudkan Capaian 100% Layanan Air Minum

Jakarta – Pemerintah terus berupaya keras mewujudkan 100% akses air minum aman dapat dinikmati seluruh masyarakat Indonesia. Target tersebut sesuai dengan RPJMN 2015-2019 dan _Sustainable Development Goals_ (SDGs) tahun 2030. Untuk mencapai target tersebut dibutuhkan kolaborasi dengan Pemerintah Daerah, PDAM, BUMN, badan usaha dan masyarakat.

Dalam rangka mewujudkan hal di atas, Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya telah mencanangkan Program 100-0-100, sebuah program menuju pemenuhan target tiga sektor antara lain pemenuhan 100% akses layak air minum, pengurangan kawasan kumuh menjadi 0%, dan pemenuhan 100% akses sanitasi layak pada tahun 2019.

Di bidang air minum, capaian layanan air minum pada tahun 2017 baru sekitar 72% atau hanya naik sedikit dari 2014. Masih ada gap yang cukup besar dengan sisa waktu kurang dari 2 tahun untuk menambah cakupan akses air minum, baik melalui jaringan perpipaan maupun non perpipaan.

“Untuk itu, kita butuh lompatan agar target 100% layanan air layak minum dapat tercapai. Saya harap melalui Seminar ini dapat menjadi pijakan untuk lompatan tersebut,” kata Menteri Basuki saat membuka Seminar Nasional “Peran BUMN Dalam Mendukung Program 100-0-100 di Bidang Air Minum” dalam rangka HUT ke-51 Perum Jasa Tirta II di Jakarta, Rabu (12/9).

Menurut Menteri Basuki, tren selama 5 tahun terakhir peningkatan akses air minum sekitar 4,5% per tahun.

“Kita harus punya strategi lompatan dalam mewujudkan target capaian 100 persen layanan akses air layak minum dimana peran BUMN menjadi sangat penting. Kita harus bekerja dengan fokus dan tekun,” kata Menteri Basuki.

Menteri Basuki berharap melalui seminar tersebut juga dapat memberikan masukan yang sangat diperlukan dalam penyusunan Rancangan Undang Undang (RUU) Sumber Daya Air. Keterlibatan semua pihak dalam masa pembahasan RUU SDA ini sangat penting agar dihasilkan regulasi pengelolaan SDA terpadu yang lebih baik dari sebelumnya.

“UU SDA ini untuk kepentingan rakyat Indonesia. Pemerintah menjamin penguasaan sumber daya air bagi kepentingan masyarakat banyak. Tetapi untuk air minum bisa diusahakan oleh BUMN atau BUMD yang dapat bekerjasama dengan swasta. Tapi itu semua butuh diskusi lebih lanjut, kesepahaman dan saling percaya,”tuturnya(*)

Exit mobile version