PADANG-Anggota DPRD Kota Padang 2019 – 2024 dari Partai Berkarya Helmi Moesim mempertanyakan surat Pergantian Antar Waktu (PAW) yang di ditandatangani Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi tentang peresmian PAW DPRD Kota Padang pada 23 April 2024.
“Saya sangat menyayangkan Gubernur Sumbar mengeluarkan surat PAW saya. Biasanya, surat PAW keluar setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dalam hal ini putusan pengadilan saya belum keluar, saya masih bersengketa dan mencari keadilan dari tingkat mahkamah partai , pengadilan negeri hingga ke Mahkamah Agung, “ujar Helmi Moesim yang biasa disapa Ay, Minggu (28/4/2024).
” Jadi dalam aturannya, PAW saya belum bisa di keluarkan, karena masih berproses,” sambungnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, dirinya tidak mempermasalahkan jika di PAW oleh partai. “Tetapi harus sesuai aturan hukum yang berlaku. Kalo keluar keputusan dari pengadilan yang menyatakan saya menang bagaimana? “
“Tentu Gubernur Sumbar harus mengubah surat PAW saya yang di tanda tangani pada 23 April 2024,” jelasnya.
Dia menambahkan, langkah yang akan dilakukannya adalah melakukan gugatan ke PTUN, melapor ke Ombudsman, KASN, Kemendagri, Anggota Komisi II DPR RI dari Partai Golkar, karena yang bersangkutan sekarang sudah menjadi kader Partai Golkar.
“Jelas sangat buruk tata kelola pemerintahan di Pemprov Sumbar. Saya akan mengadu dan melaporkan permasalahan yang saya alami ke PTUN, melapor ke Ombudsman, KASN, Kemendagri, DPR RI Komisi II,” tegasnya.
Lanjutnya, Walikota Padang Hendri Septa belum bisa melanjutkan usulan PAW dirinya ke provinsi hingga keluarnya putusan kasasi yang telah di ajukan.
“Walikota Padang saja, belum bisa melanjutkan usulan PAW diri saya. Hal ini setelah ada keputusan dari Walikota Padang pada 19 Februari 2024. Kenapa Pemprov beraninya mengeluarkan surat PAW saya,” tanyanya.
Sebelumnya Ay merupakan anggota DPRD Kota Padang 2019 – 2024 dari Partai Berkarya. Pada Pileg 2024 – 2029 dia terpilih menjadi anggota DPRD Padang dari Partai Golkar.
“Di pemilu 2024 – 2029, Partai Berkarya tidak ikut pemilu karena dualisme kepemimpinan. Oleh karena itu saya mendaftarkan diri kembali ke Partai Golkar. Pendaftaran ini, setelah Partai Berkarya membuka ruang untuk anggota Partainya yang ingin mencalon kan diri lagi dengan mendaftar di partai lain,” ujarnya.
Sebelumnya, yang bersangkutan melakukan gugatan kepada Partai Berkarya di Pengadilan Negeri (PN) Padang. Hal itu karena Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dialami oleh Ay.
Dia mengaku telah menyetor uang ke DPP Partai Berkarya dengan komitmen agar tidak diproses PAW.
“Saya sudah melakukan pembayaran untuk membuat komitmen agar tidak di PAW. Nyatanya, saya di PAW, dan ini sedang menunggu putusan pengadilan negeri padang,” tutup nya. (Naldi)