Jakarta – Sejumlah Menteri Kabinet kerja pada Kamis (24/1) menggelar Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait penyetaraan penghasilan tetap bagi para Kepala dan Perangkat Desa di gedung Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta.
Rapat yang dipimpin oleh Menko PMK Puan Maharani dihadiri oleh sejumlah menteri diantaranya yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Usai rakor, Menko PMK Puan Maharani menyampaikan bahwa penyetaraan penghasilan tetap kepada perangkat desa tersebut terdiri dari 12 orang yakni satu Kepala Desa, satu Sekretaris Desa dan 10 pelaksana desa.
“Hari ini sudah kita sepakati dengan besaran penghasilan tetap (Siltap) pemerintah desa atau perangkat desa setara gaji pokok PNS golongan IIA. Kepala Desa setara gaji golongan IIA, Sekretaris Desa 90 persennya dan perangkat pelaksana desanya sebesar 80 persen dari gaji golongan IIA,” kata Puan yang didampingi sejumlah menteri yang hadir dalam konferensi pers di Gedung Kemenko PMK pada Kamis (24/1).
Lebih lanjut, Puan menyampaikan bahwa untuk pelaksanaan penyetaraan gaji perangkat desa akan dilakukan paling lambat di akhir Maret 2019 karena terkait pembahasan pelaksanaan teknis yang nantinya akan dilakukan di lapangan.
“Pelaksanaannya dan pemberian penghasilan tetap kepada perangkat desa atau pemerintah desa selambat-lambatnya Insya Allah kami lakukan pada akhir bulan Maret 2019,” katanya.
Sementara itu Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrask Eko Putro Sandjojo menyampaikan bahwa gaji perangkat desa atau pemerintah desa setara PNS golongan IIA tersebut hanya untuk daerah-daerah yang gaji perangkat desanya masih dibawah gaji PNS golongan IIA.
“Jadi gaji itu minimal setara dengan PNS golongan IIA. Ada sejumlah daerah yang gaji perangkat desanya lebih dari itu. Ini hanya didaerah yang belum tercapai. Bahkan ada daerah yang bumdesnya sukses, memberikan gaji kepala desanya diatas Rp 10 juta,” katanya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan terkait dengan sumber anggaran gaji perangkat desa akan dibebankan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBdes) yang didalamnya terdapat Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD kabupaten atau kota dan sumber lain termasuk sumber bagi hasil.
“Kita nanti menggunakannya di APBdes tersebut dengan tetap berupaya semaksimal mungkin sesuai dengan rambu-rambu SKB 4 menteri. Sebagian besar atau 70 persen anggaran dari APBDes tetap dipakai untuk pembangunan daerah. Jadi tetap akan menggunakan APBDes” tegasnya.(*)