Pelantikan Jasril Jeck (JJ) Dt. Pintu Langik sebagai Ketua KAN Nagari Pelangai diwarnai dengan aksi demo . 70 orang personil yang tergabung dari Anggota TNI dan Polres Pessel diturunkan kelokasi untuk memberikan pengamanan .
Terlihat ratusan masyarakat yang tergabung dari keselarasan Koto Piliang, Nagari Palangai, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), melakukan demo di depan gedung Kerapatan Adat Nagari (KAN) Palangai , Sabtu (01/04) . Aksi tersebut bertujuan, agar prosesi pelantikan ketua KAN atas nama Jasril Jack (JJ) Dt. Pintu Langik dibatalkan, karena dinilai menyalahi aturan hukum dan adat.
Ketua KAN Pelangai keselarasan Koto Piliang Rajo Adat M. Tuanku Sutan Pariman, mengatakan, bahwa secara otonom di Kenagarian Palangai, ketua KAN secara otomatis dipimpin oleh Rajo Adat keselarasan koto Piliang bukan dari keselarasan lain. Menurutnya, ketua KAN tidak boleh dipilih, sebab sudah melekat secara turun temurun menurut garis keturunan nenek moyang masing-masing.
“Dalam hal ini, kami menilai JJ Dt. Pintu Langik secara sengaja telah mengacaukan sistem adat yang ada di nagari Pelangai ini. Kalau terus berlanjut, saya kawatir kondisi ini akan berpengaruh kepada anak kemenakan, dan akan menimbulkan konflik yang berkepanjangan,” sebutnya ditengah aksi yang sedang berlangsung.
Menurutnya, pemilihan ketua KAN di Nagari Pelangai, telah didasari oleh pedoman seluruh niniak mamak yang terdiri dari empat penghulu pucuak yakni, melayu, kampai, lareh nan batigo, Panai. Sementara itu, JJ Dt. Pintu Langik jauh dari sistem tersebut, dan dinilai sudah menyalahi peraturan undang-undang yang berlaku. Sebab, JJ Dt. Pintu Langik hanya merupakan “Indiko Ketek” yang sangat jauh dari garis keturunan tersebut, dan tidak mungkin bisa menduduki/diangkat menjadi ketua KAN.
Dikatakannya, sesuai Perda Provinsi Sumbar pasal 9 tentang kepengurusan KAN di tingkat nagari (Adat) dijelaskan, pengangkatan ketua KAN harus sesuai dengan adat yang berlaku di nagari masing-masing, sebagai contoh, jika sistem yang berlaku koto piliang maka ketua KAN adalah pucuak adat di nagari yang bersangkutan.
“Nah, disana sudah jelas secara aturan dan ketentuan hukum yang berlaku. Jadi, aturan mana lagi yang menyatakan bahwa ketua KAN di nagari Pelangai ini, tidak dari keturunan keselarasan koto Piliang. Dia (JJ Dt. Pintu Langit) salah besar dalam hal ini,” tegasnya.
Terkait persoalan tersebut, ia berharap agar pemerintah daerah setempat bisa bertindak tegas untuk menyikapi persoalan itu. Ia mewakili masyarakat setempat meminta, agar sistem adat dikembalikan sesuai dengan aturan dan struktur adat yang telah ada sejak dahulunya, berdasarkan keselarasan koto piliang.
“Jika tidak, maka lima nagari yang tergabung dalam “Banda Sapuluah” (Air Haji, Palangai, Kambang, Lakitan, dan Ampiang Parak) akan berubah tatanan adatnya. Karena anak kemenakannya akan terpecah-pecah nantinya,” ujarnya.
Terkait persoalan itu, dalam waktu dekat pihaknya berencana akan memberikan surat secara resmi kepada Bupati Pessel Hendrajoni dan DPRD setempat, agar duduk bersama untuk mencarikan solusi terkait ketimpangan yang ada.
“Ya, dalam waktu dekat kita akan melayangkan surat secara resmi kepada Bupati dan DPRD setempat, agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan bisa kita luruskan kembali,” sebutnya saat itu.
Salah seorang anak kemenakan yang kebetulan sebagai Kordinator Lapangan (Korlap), Amri Adi Syam Indra (42) mengatakan, bahwa JJ Dt. Pintu Langik dinilai sudah mengacau tatanan adat di nagari palangai yang sudah diatur oleh silsilah dan perda. Jadi apapun alasannya, JJ Dt. Pintu Langik untuk menjadi ketua KAN, tetap tidak akan bisa.
“Tentu kami selaku anak nagari tidak bisa menerima hal ini. Sebab, JJ Dt. Pintu Langik masih merupakan “Indiko Ketek” dan sangat jauh dari garis keturunan tersebut, dan tidak mungkin bisa menduduki/diangkat menjadi ketua KAN. Kami meminta ia harus mundur dari jabatan ketua KAN, karena hal itu harus sesuai pula dengan “Alua jo Patuik”, bukan nan “Patuik di Alua,” tegasnya .
Lebih lanjut dikatakannya , masyarakat akan tetap melakukan aksi penolakan berkelanjutan, jika JJ Dt. Pintu Langik tetap bersikeras memaksakan kehendaknya untuk menjadi ketua KAN. “Padahal sudah jelas menyalahi aturan dan prosedur. Namun, ia (JJ Dt. Pintu Langit) tetap saja bersikukuh untuk menjadi ketua KAN. Kami curiga, ada misi lain dibalik ini semua,” ujarnya dengan nada geram.
Sementara itu, ketua LKAAM kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Lukman Dt. Rajo Alam ketika diwawancara sejumlah awak media, mengatakan belum bisa mengambil sikap tegas terkait persoalan tersebut. Ia mengaku hanya diundang dalam prosesi pelantikan ketua KAN JJ Dt. Pintu Langik tersebut.
“Saya hanya diundang untuk menghadiri acara ini, saya tidak bisa berikan komentar, kita lihat saja nanti,” katanya seraya meninggalkan lokasi.
Kapolsek Ranah Pesisir Iptu Asmardi Abas mengatakan, 2 hari sebelumnya masyarakat dari pihak kontra telah memasukkan surat untuk melakukan orasi damai namun kita selalu Muspika telah melakukan musyawarah dan penyampaikan ke Polres Pessel melalui Kasat Intel akhirnya panitia pelaksana prosesi lansung mengajukan izin kepada Kapolres sehingga diterbitkan surat bahwa mengukuhkan/ pelantikan tersebut tetap dilaksanakan . Meskipun Ketua LKAM tidak ada pengukuhan/pelantikan telah dilaksanakan dengan membacakan surat keputusannya .
Menyangkut tentang orasi tersebut , Asmardi mengatakan masyarakat melakukan orasi secara anarkis namun mereka menyampaikan orasi yang tujukan lansung Kepada ketua KAN untuk memberikan solusi dan menahan agar pelantikan tersebut tidak dilakukan tetapi karena pengamanan kita yang begitu konsekwen maka ketua yang akan dilantik bisa kita beri kesempatan masuk kedalam gedung prosesi untuk melaksanakan pengukuhan/pelantikannya.
Jasril Jack (JJ) Dt. Pintu Langik, SH.MH yang diketahui sebagai Advokat/penasehat hukum dikantornya yang beralamat di jalan raya Arosuka, kabupaten Solok dan jalan raya Salido-Painan kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) diakhir acara tersebut langsung keluar dari gedung dengan pengawalan yang sangat ketat sehingga sulit untuk dikonfirmasi demikian juga melalui telepon genggamnya . (Anto )