Marciano Norman Cabut SK KONI Sumbar No 65 Tahun 2021

Padang-Ketua Umum KONI Pusat, Letjend TNI (Purn) Marciano Norman mencabut SK KONI Sumbar Nomor 65 Tahun 2021. Dicabutnya SK tersebut otomatis kepengurusan KONI yang lama dipimpin Agus Suardi tidak berlaku lagi.

Sebagai gantinya Marciano mengeluarkan SK Nomor 85 Tahun 2022, tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) personalia pengurus KONI Sumbar masa bakti 2021-2025. Terbitnya SK tersebut pengurus KONI yang diketuai Agus Suardi sebanyak seratus orang lebih berguguran tanpa daya.

Sebelumnya, sempat pengurus lama itu berdarah atas dibalasnya surat Dispora Sumbar oleh KONI Pusat tentang diganti hanya Ketua KONI saja. Angin segar ini membuat mereka kembali masuk kantor KONI di Jalan Rasuna Said, Padang. Namun tak berapa hari, terbit SK KONI Sumbar yang baru, mereka langsung kabur.

“Itulah kejadian di kantor KONI Sumbar, saya coba duduk di sana beberapa jam guna memperhatikan situasi dan kondisi,” ujar Deno Indra Firmansyah pengamat olahraga Sumbar beberapa hari lalu.
SK KONI Sumbar yang terbaru itu terbit tanggal 5 Juli 2022, memperhatikan, pertama laporan hasil Musyawarah luar biasa provinsi KONI Sumbar tahun 2022. Kemudian surat Ketua Umum terpilih KONI Sumbar nomor 546/K-SB/KU/VII/2022, tanggal 2 Juli 2022, perihal mohon menerbitkan SK KONI Sumbar masa bakti 2021-2025.

Menurut Deno Indra Firmansyah, sudah terjadi pemalsuan laporan KONI Sumbar. Sebab, Plt Hamdanus tidak pernah melaporkan hasil Musyawarah luar biasa KONI Sumbar ke Jakarta.”Saya sudah tanya ke Hamdanus katanya belum ada bikin laporan ke KONI Pusat. Kalau macam ini kasusnya kita akan lapor ke Polda Sumbar,” sebutnya Rabu (5/7).

Ketika dihubungi beberapa kali mantan Plt KONI Sumbar, Hamdanus untuk konfirmasi soal laporan ke KONI Pusat, dia tidak mau mengangkat Hp nya. (almadi)