Mantan Pimpinan DPRD Padang Minta Penegak Hukum Usut Dana APBD KONI

Padang-Tidak adanya Laporan Pertanggung Jawabkan (LPJ) Ketua KONI Padang priode 2019-2023 yang dipimpin Haji Agus Suardi pada Musyawarah kota luar biasa (Musorkotlub) tanggal 4 September 2021 lalu. Menimbulkan kecurigaan Wahyu Iramana Putera. Dia minta pihak penegak hukum mengusutnya.

“ Saya rasa ada kejanggalan pada Muskotlub KONI Padang tersebut. Karena tidak dibacakan LPJ. Ada kecurigaan ketidak beresan masalah laporan keuangan dana hibah APBD, saya minta penegak hukum segera mengusutnya,” jelas mantan Wakil Ketua DPRD Padang dari Partai Golkar, Senin (13/9/21).

Sejak kepemimpinan Agus Suardi sebagai Ketua KONI Padang, tidak ada riak-riak menyangkut dana hibah APBD. Semua LPJ yang dia bikin aman-aman saja, kenapa sekarang muncul. Apakah selama ini tertutupi?

“Sekarang kita buka-bukaan saja lagi. Dana hibah APBD tersebut harus jelas kegunaanya dan dipertangggung jawabkan pemakainnya. Saya berharap teman-teman DPRD secepatnya bikin Panitia Khusus (Pansus) agar tahu kemana uang miliaran rupiah tersebut dipakai,” ujar mantan Ketua Percasi Sumbar tersebut.

Wahyu menyebutkan persoalan yang melilit KONI Padang sudah selayaknya di Pansuskan, karena banyak yang tidak beres dan pelanggaran dalam mengelola organisasi menggunakan dana APBD.

” Waktu saya hadir Musorkotlub KONI, tidak ada dibacakan menyangkut Laporan Pertanggung Jawabkan keuangan pengurus priode sebelumnya. Padahal, apa saja yang namanya musyawarah diwajibkan membacakan LPJ. Kalau tidak ada LPJ berarti pemilihan Ketua KONI tersebut ilegal,” sebutnya.

Wajar dong, ada kecurigaan, tambah Wahyu, sebab setiap Munas atau apalah namanya, pembacaan LPJ sudah ada agendanya. Artinya, panitia pelaksana sudah mengagendakan dalam susunan acara.” Kayaknya sudah disetting agar tidak ada pembacaan LPJ dari pengurus sebelumnya,” ucapnya.

Menurut Wahyu, jika tidak adanya pembacaan LPJ berarti pemilihan Ketua KONI Padang tidak sah dan melanggar AD/ART organisasi.” Kenapa pengurus KONI sebelumnya takut membacakan LPJ. Ini mungkin ada apa-apanya. Saya harap teman-teman di DPRD Padang segera panggil Ketua KONI tersebut, jika ada temuan laporkan ke polisi atau Kajari,” sebut tokoh pemuda Sumbar itu.

Keinginan Wahyu tersebut disambut baik oleh Wakil Ketua Komisi IV, Mastilizal Aye, dia berjanji secepatnya memasukan surat ke pimpinan DPRD Padang agar secepatnya dibentuk Pansus.

“Kita akan kejar kemana saja pengunaan dana KONI yang jumlahnya miliaran rupiah itu. Contohnya, dana kejuaraan gulat sebanyak Rp 500 juta yang ivennya batal dilaksanakan karena Covid-19. Kemudian dana APBD 2021 sebesar Rp 3,2 M tidak jelas pertanggung jawabkannya. Padahal sesuai Perwako ada laporannya tiap bulan,” ujar Ketua ASKOT PSSI Padang itu.

Sedangkan Budi Syahrial anggota Komisi I DPRD Padang, juga mencurigai Musorkotlub yang sudah pelaksanaanya ilegal ditambah pula tidak adanya LPJ. Dia mendorong pihak penegak hukum mengusutnya jika nanti ditemukan penyalah gunaan anggaran.”Saya mendorong penegak hukum mengusutnya jika ada dugaan penyelewengan anggaran APBD,” ucapnya.

Sedangkan Ketua KONI Padang priode 2021-2025, Yusra Syarif Datuak Rajo Intan yang terpilih secara aklamasi menjelaskan, pada Musorkotlub tersebut peserta tidak ada mempertanyakan LPJ. Seandainya peserta bertanya tentu akan dijawab oleh pengurus sebelumnya.

“AD/ART mana yang dilanggar, sebab peserta tidak ada mempertanyakan LPJ. Berarti mereka menerima Laporan Pertanggung Jawabkan tersebut. Jadi saya tidak usahlah diadu-adu sama Wahyu,” ujar Yusra ketika diminta konfirmasinya. (almadi)