Sumbar  

Maksimalkan Pendapatan Pajak, Bapenda Sumbar Berikan Intensif bagi Penunggak Pajak

Padang — Pada Senin (7/10/2024) Kepala Bapenda Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Syefdinon, S.Sos, MM, menawarkan insentif berupa pembebasan pokok pajak yang diperpanjang hingga 31 Desember 2024.

Menyusul sosialisasi Keputusan Gubernur Nomor 903-697-2024 yang mengatur tentang pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan, serta sanksi administrasi dan pajak progresif.

“Memaksimalkan pembayaran pajak di Sumbar, Bapenda gencarkan sosialiasi sekaligus melakukan razia kepada para penunggak pajak,”ujar Syefdinon pada acara sosialisasi Senin, 7 Oktober 2024 di Kantor Bapenda

Syefdinon menekankan pentingnya kewajiban membayar pajak, karena pajak merupakan sumber utama pembiayaan pemerintah daerah yang disalurkan untuk berbagai kebutuhan di desa dan nagari di Sumbar.

“Biaya untuk perangkat nagari dan operasional mushola serta masjid juga berasal dari pajak,” ujarnya.

Pemerintah daerah, menurutnya, telah menetapkan kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermotor untuk mendorong pembayaran pajak.

“Membayar pajak adalah kewajiban. Kami mengimbau badan, organisasi, dan masyarakat untuk memenuhi kewajiban ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tambahnya.

Syefdinon mengungkapkan bahwa kontribusi pajak bagi daerah Sumbar sangat signifikan, mencapai 48 persen, yang berdampak langsung pada masyarakat di tingkat desa dan nagari.

Namun, evaluasi yang dilakukan menunjukkan penurunan pembayaran pajak pada periode Januari hingga Agustus, yang dipengaruhi oleh perilaku dan kondisi ekonomi masyarakat.

Untuk mencapai target pendapatan, Bapenda berencana melakukan razia secara persuasif dengan menggandeng pihak kepolisian.

Selain itu, Bapenda akan menggunakan surat edaran gubernur kepada kepala daerah dan OPD untuk menertibkan di instansi pemerintah yang juga memiliki tunggakan pajak.

“Nyatanya, hampir semua di instansi pemerintahan memiliki penunggak pajak,” katanya.

Masyarakat juga diimbau untuk memanfaatkan aplikasi e-signal untuk pembayaran pajak, sehingga dapat memudahkan proses tanpa harus berinteraksi langsung dengan petugas.

Diterangkannya, data realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2024: Target: Rp. 867. miliar, realisasi: Rp. 676 miliar. Sementara data realisasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Target: Rp. 399. miliar realisasi: Rp. 287 miliar. (mardi)