Kasus “Hambalang” mangkraknya pembangunan gedung Labor Olahraga UNP (Universitas Negeri Padang) jadi perhatian mahasiswa Minang. Atas nama Solidaritas Mahasiswa Minang Jakarta (SM2J) mereka menuntut agar KPK mengusut Rektor UNP.
Mahasiswa Minang itu menggelar aksi di Gedung Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan membawa beberapa spanduk. Kemudian, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 18 miliar lebih. Sebelumnya, kasus ini sudah ditangani Kejakasaan Negeri Padang. Bahkan sekarang dalam tahap pemeriksaan tim ahli kontruksi dari Unand. Namun, setelah ditunggu hampir tiga bulan hasilnya belum keluar juga.
Leletnya tim ahli dari Unand mengungkapkan hasil pemeriksaannya jadi tanda tanya banyak kalangan. Ada yang menduga sudah masuk “angin” dan kasus tersebut bakal rahib begitu saja.”Kita harus mengawal kelanjutan hukum kasus ini. Karena sudah merugikan negara belasan miliar,”ujar St Syaril Amga SH MH, Ketua Aktivis Anti Korupsi dari Pusat Kajian Informasi Strategis (PAKIS), Sabtu (30/5/20).
Lambannya penegak hukum menindaklanjuti kasus “Hambalang” itu, membuat Solidaritas Mahasiswa Minang di Jakarta turun ke jalan meyambangi Gedung KPK di Kuningan.” Aksi kami meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dilakukan penyelidikan supervisi terjadinya tindak korupsi oleh Rektor Universitas Negeri Padang tahun 2019 yang merugikan negara Rp negara Rp. 18.339.709.500,00 sesuai bukti-bukti yang telah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Ade Syamsirizal pimpinan aksi, Jumat (29/5/2020).
Menurutnya, dugaan korupsi terjadi pada proyek pembangunan Gedung Labor Olahraga.“Aksi kami juga akan mendatangi Kementerian Pendidikan Tinggi dan meminta Menteri segara mencopot Rektor Universitas Negeri Padang, supaya yang bersangkutan fokus menghadapi masalah hukum yang terjadi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Ade. Usai menggelar aksi, massa pun membukarkan diri dan menyerahkan dokumen yang berisi laporan dugaan korupsi ke KPK.
Menurut St Syahril Amga, apa yang dilakukan mahasiswa Minang di Jakarta sangat tepat tujuannya menekan penegak hukum benar-benar serius menangani kasus tersebut. Untuk itu, harus cari jalan terbaik menyelesaikan masalah ini. Ibaratnya, apabila daun telah bergoyang, menandakan angin telah lewat.”Artinya, kalau tak ado barado, tak tampuo basarang randah. Jadi semuanya pasti ada sebab serta masalahnya,” ujar Ketua PAKIS Sumbar.
Untuk menuntaskan masalah tersebut cari akar masalahnya, Syahril Amga berharap, agar penegak hukum tidak pandang bulu. Sesuai UUD 45 Pasal 27 ayat 1 bunyinya, Segala warga negara bersama kedudukan dalam hukum dan pemerintah tak ada kecuali.”Jadi kita minta penegak hukum berlaku adil pada semua warga negara Indonesia,” ujarnya. (almadi)