Leonardy Minta Pemerintah Lahirkan Aturan Turunan Perlindungan Pekerja Migran

IMG-20180918-WA0012

Semarang – Senator DPD RI asal Sumbar Leonardy Harmaini berharap agar negara makin memperhatikan nasib pekerja migran. Perhatian tersebut dapat mengurangi permasalahan di kalangan pekerja migran.

Berdasarkan data yang diperolehnya, tahun lalu pada periode Januari hingga Agustus 2017, tercatat 2.949 kasus. Umumnya berkisar pada gaji yang tidak dibayar, pekerja minta dipulangkan, PHK sebelum masa perjanjian kerja berakhir, overstay, gagal berangkat.

Dia menyatakan kasus pekerja ilegal menambah deretan kisah kelam perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia. Daerah perbatasan sering menjadi tempat transit pekerja ilegal ini.

Pemerintah perlu melakukan upaya-upaya memperketat penjagaan perbatasan dan tempat-tempat yang dicurigai sebagai pusat penyelundupan tenaga kerja tersebut. Aturan untuk membackup petugas di lapangan perlu segera disiapkan.

“Alhamdulillah kini ada undang-undang yang telah mengatur perlindungan pekerja migran ini. Diharapkan segera ada aturan turunannya seperti peraturan pemerintah, peraturan presiden (Perpres), peraturan menteri tenaga kerja (Permenaker) sehingga pada 2019 atau paling lambat awal 2020 tidak lagi memakai aturan turunan dari UU No. 39 Tahun 2004,” ungkapnya.

Dia mendesak pihak terkait agar segera proaktif agar kebijakan tata kelola perlindungan pekerja migran benar-benar terimplementasi dengan baik dan benar. Monitoring dan pengawasannya pun ditingkatkan dibanding sebelumnya. (rdo)

Tinggalkan Balasan