Padang- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok Selatan ke DPRD Provinsi Sumatera Barat pada Senin (29/4/2924) untuk mengadakan pertemuan penting.
Dalam ruang Sekretaris DPRD Sumbar, mereka membahas implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Ketua Komisi III DPRD Solok Selatan, Mon Nofrizal, menjelaskan tujuan kunjungan mereka adalah untuk mendapatkan masukan terkait kewenangan komisi dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi DPRD atas LKPJ Kepala Daerah.
Penerimaan hangat diberikan oleh Sekretaris DPRD Provinsi Sumbar, Raflis, kepada rombongan DPRD Solok Selatan. Raflis menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi dan memberikan dukungan teknis kepada DPRD Kabupaten Solok Selatan dalam pelaksanaan peraturan tersebut.
Raflis juga menekankan pentingnya langkah awal ini dalam memperkuat sinergi antara DPRD Kabupaten Solok Selatan dan Provinsi Sumatera Barat, dengan harapan dapat meningkatkan kualitas pemerintahan daerah serta pelayanan publik bagi masyarakat.(gulo)