Indeks

KPUD Kabupaten Lima Puluh Kota Adakan Sosialisasi Visi dan Misi Calon Bupati dan Wakil Bupati

Lima Puluh Kota-Ketua KPUD Kabupaten Lima Puluh Kota, Okto Rizaldi, membuka secara resmi Sosialisasi Penyusunan Visi, Misi dan Program bakal calon (bolon) bupati/ wakil bupati Lima Puluh Kota sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) pada pemilhan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, di Aula Kantor Pustaka dan Arsip Kubupaten Lima Puluh Kota, Selasa (30/24).

Acara juga dihadiri Bupati Lima Puluh Kota, Syafarudin, muspida dan OPD terkait. Syafarudin dalam sambutannya mengatakan pentingnya keselarasan visi misi calon kepala daerah dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

Disamping itu visi dn misi kepala daerah juga harus memiliki inovasi meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan manusia. Visi dan misi yang mereka miliki juga akan diintegrasikan secara terpadu dan fokus untuk upaya tujuan pembangunan daerah.

Ditambahkan Syafarufin, visi dan misi calon kepala daerah nantinya juga akan dijabarkan dalam program pembangunan untuk jangka waktu 5 tahun ke depan di RPJMD dan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan RKPD setiap tahunnya.

“Kemampuan kepala daerah dalam menjabarkan visi dan misi ke dalam program dan kegiatan merupakan faktor penting yang akan menentukan keberhasilan pembangunan di daerah,” tuturnya.

Kita berharap RPJPD Kabupaten Lima Puluh Kota yang telah disusun oleh berbagai pihak terkait ini sesegeranya di perdakan, tutup Bupati.

Ketua KPU, Okto Rizaldi menyampaikan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan, salah satu syarat pencalonan dan syarat calon kepala daerah adalah penyampaian visi dan misi yang kemudian dilakukan verifikasi kepada instansi/lembaga terkait yang berwenang. “Dalam hal ini adalah Baperlitbang,”

Dikatakan Rizaldi, penyampaian visi dan misi kepala daerah harus sejalan dengan RPJPD. Untuk itu, agar terwujud keselarasan antara visi dan misi calon kepala daerah dengan RPJPD, perlu dilakukan sosialisasi atau bedah RPJPD.

Sasaran sosialiasi RPJPD ditujukan kepada partai politik yang akan mengajukan calonnya untuk menjadi kepala daerah. “Agar perumusan visi dan misi tidak cukup hanya melalui pengalaman, lebih dari itu harus melalui tahapan observasi, curah pendapat dan penelitian. Sehingga nantinya bisa diintegrasikan dalam dokumen perencanaan sesuai koridor regulasi yang ada untuk menjawab masalah kekinian di dalam masyarakat,” tegas Okto.

Dalam sosialisasi tersebut dihadirkan tiga orang nara sumber, Dian Permatati, ST, MSE, M,Sc, Ph D, kepala bidang perencanaan data dan evaluasi Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangn Daerah (BAPELITBANG) Kabupaten Lima Puluh Kota, Dr. Fitra,.S.H, M.H. dan Dr. Zona Rida Rahayu, M.Pd dari UMMY Solok.

Dian Permatasari dalam arahannya menyebutkan, RPJPD memiliki posisi tertinggi dalam perencanaan pembangunan daerah. RPJPD Kabupaten Lima Puluh Kota tahun 2025 – 2045 yang berisi visi, misi , arah kebijakn dan saarn pokok daerah , merupakan pedoman bagi penyelenggaan pembangunan di Kubupaten Lima Puluh Kota.

Untuk itu kita berharap kepada bolon bupati dan wakil bupati yang akan bertarung di 27 November 2024 nanti bisa mensingkronkan visi dan misinya dengangRPJPD Kabupaten Lima Puluh Kota ini.
Yang InsyaAllah akan di perdakan nanti, tambah Dian.

Sementara itu, Dr. Fitra dan Dr. Zona Rida Rahayu, kebih fokus bagaimana tentang teknik dan cara pembuatan Visi dan Misi tersebut agas bisa sejalan dengan RPJPD , serta bagaima visi dan musi kepala daerah tersebut bisa menjadi patokan untuk pembangunan Kabupaten Lima Puluh Kota kedepan.

Karena visi dan misi dari seirang kepala daerah sangat penting untuk membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi daerahnya. Perlu diperhatikan, dalam penyusunan visi dan misi harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar dapat diterima dan diimplementasikan dengan baik, tukuk Zona yang juga wakil rektor UMMY tersebut.

Ikut dalam sosialisai tersebut, Anggota KPU , bakal calon bupati/ wakil bupati, partai politik, ninik mamak, bundo kanduang, organisasi pemuda dan media. (Fik)

Exit mobile version