Daerah  

KPU Kota Padang Terima Laporan Dugaan Pemalsuan Identitas Jupri Sebagai Bacaleg

Padang –Kuasa hukum dari kaum Puti Limo Ruang Subarang Padang, Hj Puti Dian Anggriani, SPd dan Suharzansyah melaporkan kebobrokan Jupri ke KPU Padang. Terkait kasus dugaan pemalsuan identitas dan penerbitan sertfikat tanah di Kelurahan Koto Baru Kecamatan lubuk Begalung Padang.

Jupri saat ini adalah anggota DPRD Padang, dia kembali maju sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Legislatif DPRD Kota Padang 2024-2029. Bacaleg DPRD Kota Padang dari Dapil IV (Lubuk Begalung-Bungus Teluk Kabung).

Kuasa hukum dari Kaum Puti Limo Ruang Subarang Padang atas nama Hj Puti Dian Anggraini, SPd dan Suharzansyah menyampaikan pengaduanya tertanggal 21 Agustus 2023 kepada Ketua KPU Kota Padang.

Isi pengaduan itu, melaporkan Jupri yang nota bene Anggota DPRD Kota Padang terindikasi melakukan penipuan atau pemalsuan identitas dalam hal penerbitan sertifikat tanah seluas 5.329 M2 di Kelurahan Koto Baru Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang, yang mengakibatkan kerugian pada kaum mereka dengan estimasi sebesar Rp5.329 Miliar.

Bahkan Jupri selaku anggota DPRD Kota Padang saat ini dituding telah menakut-nakuti masyarakat, dengan mempergunakan Kop Surat DPRD Kota Padang melaporkan Kaum Puti Limo Ruang Subarang Padang ke Polda Sumbar.

“Saya setelah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen penerbitan sertifikat yang dilakukan Jupri ke Polresta Padang selanjutnya saya mengadukan Jupri ke KPU Kota Padang pada tanggal 21 Agustus 2023 karena Jupri salah satu DCS anggota DPRD Kota Padang 2024-2029,” kata Suharzansyah yang mengaku tidak gentar menghadapi Jupri, anggota DPRD Kota Padang dari fraksi PAN itu kepada wartawan media ini, Kamis (24/8/20223).

Dari poin yang menjadi pengaduan Suharzansyah cs diterangkannya, pertama soal ranji keturunan Jupri. Dijelaskanya, Jupri berasal dari Balai Kurai Taji Pariaman dengan Suku Panyalai. “Kedua Suatu hal yang mustahil dan tidak masuk akal saudara Jupri mempunyai tanah kaum di Kota Padang.

Anehnya tanah yang dimohonkan untuk terbit sertifikat berada di RT 003 RW 006, namun sertfikat tanah yang terbit berada di RW 11 Koto Baru, Lubeg,” jelas Suharzansyah.

Ditambahkanya lagi, dalam pengajuan sertifikat, Jupri mengaku atau memalsukan data identitas dirinya dengan mengaku bersuku Caniagio Sumagek tanpa ada panghulu suku Caniago atau Mamak Kepala Waris (MKW) di Subarang Padang.

Dari modus pemalsuan identitas inilah, Jupri mencaplok tanah seluas 5.329 M2 di Kelurahan Koto Baru Kecamatan Lubuk Begalung Kota dan dengan pemalsuan identitas tersebut menjadikan seakan-akan Jupri menjadi pemiliknya.

“Jadi tanah yang disertifikatkanya itu tidak ada hubungan hak sama sekali dengan Jupri dan semestinya Jupri menjadi Mamak MKW di Kurai Taji Pariaman dengan suku Panyalai. Pada hal selama ini Bukti Surat Perintah Bayar PBB ada pada kami begitu juga tentang surat tanah tersebut” ungkapnya.

Terkait dengan dugaan penipuan atau pemalsuan identitas dalam hal penerbitan sertifikat tanah ini yang dilaporkan Suharzansyah ke KPU Kota Padang, wartawan media ini telah melakukan pengecekan silang ke KPU Kota Padang. Selain melakukan kontak langsung dengan salah seorang anggota KPU Kota Padang Azwirman, SH dan juga melalui sistem online.

Atas pertanyaaan wartawan media ini, anggota KPU Kota Padang Azwirman memberikan jawaban sebagai berikut. Pertama, KPU Kota Padang mengucapkan terima kasih banyak telah merespon pengumuman KPU Kota Padang terkait DCS yang telah di umumkan KPU kepada publik secara terbuka.

Kedua, sesuai dengan jadwal bahwa KPU masih dalam tahap penerimaan tanggapan dan masukan masyarakat terkait DCS sampai nanti tanggal 28 agustus 2023, dan akan melakukan perekapan terhadap tanggapan dan masukan masyarakat pada hari yang sama.

Ketiga, pada tanggal 29 agustus 2023 KPU Kota Padang akan mengirimkan permintaan klarifikasi kepada partai politik atas masukan dan tanggapan masyarakat terkait DCS tersebut.

Keempat, KPU Kota Padang baru menerima penyampaian hasil klarifikasi dari partai politik terkait masukan dan tanggapan masyarakat terkait DCS mulai tanggal 1 sampai 7 September. Dan kelima, KPU Kota Padang akan melakukan pencermatan dan penetapan status pasca penerimaan hasil klarifikasi dari partai politik atas masukan dan tanggapan masyarakat pada tanggal 8 sampai 11 september 2023.

“Terkait dengan tanggapan dan masukan yang telah disampaikan kepada KPU Kota Padang atas nama Hj Puti Dian Angraini SPd dan Suharzansyah Sutan Larangan, KPU akan menindak lanjuti sesuai mekanisme, prosedur dan jadwal yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (Almadi)