Padang-Akhirnya KONI Pusat gerah juga dengan kasus hukum menimpa “A” yang juga ketua KONI Sumbar. Melalui surat diterbitkan tanggal 4 Februari 2022, induk organisasi olahraga pusat tersebut perintahkan bentuk Pelaksana tugas (Plt) KONI Sumbar.
Keputusan itu berdasarkan, surat dari Kejaksaan Negeri Padang, Nomor : B-342/L.3.101Fd. tanggal 27 Januari 2022, perihal permohonan penyampaian penetapan tersangka a.n. Agus Suardi. Kemudian, surat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Nomor : 426/493/Diaspora/2022. Tanggal 31 Januari 2022, perihal arahan penandatanganan NPHD antara Pemprov Sumbar dengan KONI Prov. Sumatera Barat.
Sesuai dengan dasar tersebut di atas, untuk dapat berjalannya roda organisasi KONI Provinsi Sumatera Barat, maka KONI Pusat menyampaikan hal sebagai berikut. Mengadakan rapat pleno untuk menunjuk dan menetapkan Plt. Ketua umum KONI Provinsi Sumbar dari unsur wakil Ketua umum, apabila dari unsur wakil Ketua tidak bersedia dapat ditunjuk dari unsur pengurus lainnya.
Kemudian, mengajukan penetapan Plt Ketua umum KONI Provinsi Sumatera Barat ke KONI Pusat untuk dikukuhkan dengan dilampiri foto kegiatan rapat yang hadir. Lalu pengajuan Plt. terpilih untuk dikukuhkan selambat – lambat tujuh hari kerja setelah diterbitkan surat ini.
Ketika dikonfirmasikan kepada kepala Sekretariat KONI Sumbar, Furqan apakah sudah sampai surat dari KONI Pusat yang diterbitkan tanggal 4 Februari 2022 lalu, namun dia belum mengetahuinya.” Sampai sekarang tidak ada surat yang masuk dari KONI Pusat, coba saya lihat nanti,” jawabnya, Selasa (8/2/22).
Meski sudah terbit surat dari KONI Pusat, namun Pengprov cabang olahraga tampak adem-adem saja seakan mereka pura-pura tidak tahu. Entah apa sebabnya, bisa saja ada merasa berhutang budi atau hutang lainnya.”Saya tidak ada berhutang ya,” kata Ketua Pertina Sumbar, Togi P Tobing. (almadi)