Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus mengapresiasi Presiden Joko Widodo yang telah resmi memberhentikan Hasyim Asy’ari sebagai Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2022-2027.
“Langkah Presiden Jokowi yang dengan cepat meneken pemberhentian secara tidak hormat Hasyim As’ary yang tertuang dalam keputusan presiden (Keppres) Nomor 73/P harus diapresiasi” ucap Guspardi saat dihubungi, Rabu (10/7/2024).
Menurutnya, penandatangan Keppres oleh Presiden yang diteken tanggal 9 Juli 2024 ini merupakan bentuk perhatian dan komitmen pemerintah mendukung putusan DKPP yang memberikan sanksi tegas dengan pemberhentian secara permanen kepada Hasyim Asy’ari sebagai ketua sekaligus anggota KPU periode 2022- 2027, “Karena terbukti melanggar etika dan kasus asusila yang dibacakan pada 3 Juli 2024,” ujar Politisi PAN ini.
Legislator asal Sumatera Barat menerangkan bahwa DKPP dalam putusannya meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan pada tanggal 3 Juli 2024 melalui surat keputusan presiden (Keppres).
“Dengan keluarnya keppres no 73/P yang ditanda tangani presiden Jokowi ini maka Hasyim As’ary telah secara resmi di berhentikan secara tidak hormat sebagai Ketua sekaligus anggota KPU,” ulas Pak Gaus ini.
Oleh karena itu, sekarang ini kami masih menunggu salinan keppres pemberhentian Hasyim As’ary in. Setelah itu komisi II DPR RI akan segera memproses pengganti antar waktu (PAW) komisioner KPU menggantikan Hasyim Asy’ari yang akan diambil dari daftar cadangan komisioner sesuai no urut
yang lulus fit and proper test di komisi II pada Februari 2022 lalu, pungkas anghota Baleg DPR RI tersebut.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (03/07/24) menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari terkait aduan dari perempuan berinisial CAT, yang merupakan Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.(mardi)