KKB: Proses Pemilihan Calon Ketua KONI Sumbar Cacat Hukum

Padang- Kubu Koalisi Bersatu (KKB) mengatakan proses bakal calon ketua KONI Sumatera Barat (Sumbar), cacat hukum dan kandidat yang melanggar harus diskualifikasi.

“Ada pihak jelas-jelas melanggar aturan dan melanggar hukum. kita sudah punya bukti kuat bagaimana mereka melakukan bermain uang untuk mengumpulkan pendukung, ” jelas Rahmat Wartira, SH pada jumpa pers, di posko pemenangan Kubu Koalisi Bersatu. Minggu (12/6/2022).

Selain pelanggaran hukum yang dilakukan, menurut bang Adek panggilan akrab Rahmat Wartira, mereka mengambil formulir bakal calon ketua KONI Sumbar pada hari libur yaitu tanggal 1 Juni 2022, dimana kalender merah hari lahir Pancasila.

“Dalam aturan yang dikeluarkan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) menyatakan pengambilan surat pendaftaran adalah hari kerja. Tapi faktanya mereka mengambil dihari libur yang diberikan oleh oknum anggota TPP. Jadi kita menilai terjadi persellingkuhan antara oknum dengan kandidat, “jelas bang Adek.

Akibat perselingkuhan ini kata, bang Adek, pihak Plt KONI Sumbar, Hamdanus harus bersikap tegas untuk melakukan diskualifikasi kandidat yang melanggar aturan.

“Kita tidak ada bertoleransi dengan ketidak benaran. Saya juga sudah kirim petisi kepada KONI Pusat dan Sumbar serta TPP, ” ujarnya usai mengkonsep surat petisi.

Sementara itu, Deno Indra Firmansyah anggota KKB menegaskan punya bukti adanya dugaan indikasi gratifikasi yang dilakukan salah seorang kandidat.
” Kita menemukan surat pengumpulan KONI kabupaten dan kota di sebuah Hotel. Dalam surat tersebut ditemukan nama yang mengundang. Bahkan, mereka diwajibkan bawa kop surat dan stempel serta ada SPJ, ” ujar Deno mantan pengurus KONI Sumsel.(Nal/Almadi)