Jakarta — Anggota Komisi II DPR-RI, Guspardi Gaus mengatakan pihaknya tidak masalah jika KPU mengakomodir putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia Calon kepala daerah (Cakada)
Dengan putusan MA yang menyatakan bahwa batas usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah (Cakada) dihitung saat pelantikan kepala daerah, maka KPU harus merevisi atau mengubah PKPU dengan dikonsultasikan terlebih dulu dengan Komisi II DPR.
”Hingga saat ini, belum ada konsultasi yang dilakukan oleh KPU,” ujar Guspardi saat dihubungi, Rabu (3/6).
Sebelumnya KPU meminta kepada Komisi II DPR untuk mengkonsultasikan PKPU dimaksud secara tertulis. Tetapi komisi II belum memberikan pernyataan resmi. Namun, hampir seluruh anggota Komisi II dari seluruh fraksi yang ada di DPR menolak permintaan tersebut. Sebab, mengacu pada ketentuan UU Pilkada, setiap PKPU yang dibuat atau direvisi harus dikonsultasikan dengan DPR, ujar Politisi PAN ini.
Legislator asal Sumatera Barat itu menegaskan perlu diluruskan pemahaman dan pengertian dari konsultasi itu. Setiap PKPU yang dibuat ataupun direvisi selalu dilakukan lewat rapat dengar pendapat ( RDP) secara tatap muka. Konsultasi tertulis jelas aneh dan tidak lazim dilakukan.
“Jika konsultasi dilakukan secara tertulis, hal ini menunjukkan ketidakkonsistenan KPU dalam melakukan mekanisme perubahan PKPU dan lari dari mekanisme yang biasa dilakukan,” ulas pak Gaus ini.
Jadi, hingga saat ini belum ada konsultasi yang dilakukan oleh KPU kepada Komisi II . Pimpinan Komisi II pun tengah mencari jadwal yang tepat untuk mengagendakan konsultasi tersebut. Karena menurut hemat kami konsultasi tetap harus dilakukan secara langsung, kalau secara tertulis itu namanya korespondensi, Pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.
Sebelumnya, Mahkamah Agung memutuskan memperluas tafsir syarat usia calon kepala daerah dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020 menuai kritik dari pakar dan sejumlah pengamat politik. Dalam putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 menyebutkan, batas usia 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati atau wali kota diubah menjadi berlaku saat pelantikan kepala daerah terpilih. Sebelumnya, ketentuan itu berlaku ketika penetapan bakal calon menjadi calon kepala daerah. (mardi)