Padang-Persoalan Pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Padang yang diduga menilep hak orang miskin. Jadi perhatian Ketua Komisi IV DPRD Padang, Mastilizal Aye. Bendahara Partai Gerindra tersebut minta Kejaksaan Negeri Padang turun tangan mengusut kemana menghirapnya dana umat tersebut.
“Jika nanti ditemukan tindak pidana korupsi mereka yang menanggung resikonya. habis reses nanti kita akan panggil pengurus Basnaz untuk hearing di DPRD Padang,” ujarnya, Rabu (12/1/22).
DPRD Padang kata Aye, cukup prihatin dengan kondisi rakyat kota Padang sejak dihantam pandeni Covid-19, dampaknya banyak yang hidup susah dan perlu dibantu. Tapi sayang, dana zakat untuk kaum miskin tersebut disalah gunakan oleh pengurus Basnaz. “Kalau ada penyelewengan silahkan pihak Kejari yang mengusutnya,” sebut tokoh bola Padang itu.
Keinginan anggota DPRD Padang itu rupanya didukung oleh Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Padang, Prof. Duski Samad. “Tidak bisa ditolerir, saya memberikan dukungan pada DPRD. Negara harus hadir, karena UU itu dibuat. Segara tarik hutang itu salurkan. Masih banyak butuh hutang,”katanya.
Menurut Duski Samad, Pengurus Baznas sudah melakukan penzaliman terhadap penerima zakat. Sebab, pengurus Basnaz tugasnya mengumpulkan zakat lalu menyalurkan kepada yang berhak.” Ini kan tidak, malahan dia pinjamkan kepada orang lain, ini zholim kepada orang miskin,” ucapnya.
Baznas Kota Padang dinilai melanggar aturan. Pada hasil audit tahun buku 2020 Baznas Kota Padang tertera piutang sebanyak Rp 350 juta. Data diperoleh, aset lancar Baznas Kota Padang Rp7,2 miliar dengan rincian, kas dan bank Rp 6,3 miliar, uang muka program Rp585 miliar ditambah dengan piutang Rp350 juta.
Kemudian aset tidak lancar Rp 20,7 miliar. Dengan rincian aset tetap Rp4,8 miliar, aset kelolaan tidak lancar Rp8,6 miliar. Sedangkan liabilitas dan saldo dana, liabilitas jangka pendek, berupa beban akural Rp7 juta lebih, utang pembiayaan jangka pendek Rp115,3 juta, jumlah liabilitas jangka pendek Rp122,3 juta. Utang pembiayaan jangka panjang Rp201,8 juta, jumlah liabilitas Rp 324,1 juta.
Saldo dana, dana zakat Rp10,7 miliar, dana amil Rp4,6 miliar, dana infak dan sedekah Rp 332,5 juta. Kemudian dana hibah Rp4,4 miliar dana non syariah Rp66,7 juta dan dana bagi hasil Rp 206,4 juta.
Dengan itu maka tahun buku 2020 Baznas Kota Padang jumlah liabilitas dan saldo dana sebanyak Rp20,6 miliar. Jumlah itu hasil audit akuntan publik, Heliantoto dan Rekan. Diketahui Pasal 37 Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat melarang setiap orang melakukan tindakan memiliki, menjaminkan, menghibahkan, menjual, dan/atau mengalihkan zakat yang ada dalam pengelolaannya. Sanksinya bisa berupa pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. (almadi)