Ketua Komisi ASN: Ganefri Harus Mengundurkan Diri Kalau Ikut Pilkada Gubernur Sumbar 2024

Padang — Dalam rangka netralitas ASN dilingkungan Universitas Negeri Padang dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur Sumatera Barat 2024. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Jumat (30/4) lalu telah mengkalirifikasi dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Rektor Prof Ganefri, yang bakal maju sebagai Gubernur Sumbar 2024-2029.

Ketua KASN, Agus Pramusinto kepada wartawan media ini, Jumat (14/6) menjelaskan klarifikasi dan Koordinasi tentang dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Rektor Prof Ganefri, yang bakal maju sebagai Gubernur Sumbar 2024-2029 terkait dengan Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Nomor 40/PP.00.01/K.SB/05/2024 perihal Penerusan Dugaan Pelanggaran PerundangUndangan Lainnya tanggal 17 Mei 2024 kepada KASN telak terlaksana dengan baik.

Ketua KASN itu menyebutkan beberapa hasil dari berita acara klarifikasi tersebut bahwa silahkan saja Ganefri selaku guru besar UNP itu maju pada Pilkada Gubenur Sumbar, tetapi sebagai ASN ada aturan yang mesti diikuti.

“Saudara Ganefri atau setiap ASN yang mengikuti proses Pilkada Yang bersangkutan harus mengajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara. Atau ada yang lebih elegan lagi, yakni sesegera mungkin Saudara Ganefri mengundurkan diri sebagai ASN,” tulisnya dalam menjawab pertanyaan wartawan media ini.

Dikatakanya, dengan begitu, maka setelah mundur sebagai ASN, ruang geraknya menjadi longgar untuk mendekati partai politik maupun sosialisasi dirinya ke publik.

Seperti diberitakan sebelumnyaKASN berupaya mengkonfirmasi ke Kemendikbudristek dan Ganefri sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa KASN berwenang meminta informasi dari pegawai ASN dan masyarakat mengenai laporan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku pegawai ASN.

Anehnya setelah menyatakan diri mundur usai klarifikasi KASN tersebut pada Sabtu (31/5), beberapa hari kemudian terbit pula berita di salah satu media online Ganefri menyatakan siap maju lagi.

Sementara itu, Ketua Gerakan Masyarakat Minang Peduli Lendidikan (GMMPP), Feby Dt Bangso menjelaskan selama ini Prof Ganefri selama ini selaku Rektor yang berstatus PTNBH sekehendak hatinya saja membuat kebijakan, sehingga bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi sebagai payung hukum , undang undang dan aturan aturan mengikat lainnya sering ditabrak.

“Mestinya institusi pendidikan , UNP atau yang dulu dikenal sebagai IKIP Padang banyak mencetak guru dan tenaga pengajar haruslah menjadi contoh , apalagi Rektor itu baru menyandang gelar ninik mamak sebagai datuk dikampungnya , ini akan dicatat sejarah, preseden buruk karena Ganefri asal selonong boy saja dalam berdemokrasi.

Feby Dt Bangso menambahkan, anehnya lagi setelah habis periodesasinya sebagai Rektor UNP, Ganefri kini mengangkat diri lagi sebagai Senior Eksekutif.
“Apakah sesuai dengan aturan kewewenangan , apa tugasnya kan sudah ada MWA dan Senat Akademik bagaimana tugas senior Akademik” ungkapnya. (mardi)