Indeks

Ketua DPRD Sumbar Supardi Menilai Dilapangan Kondisi Tidak Sesuai Capaian Target Kinerja

Padang- Gubernur Sumatera Barat H. Mahyeldi Ansyarullah menyampaikan nota pengantar terhadap LKPJ tahun 2022 hal itu disampaikan oleh gubernur Sumbar saat rapat paripurna DPRD Sumbar Jumat,24 Maret 2023. Rapat tersebut dipimpin ketua DPRD Sumbar Supardi yang didampingi wakil ketua DPRD Sumbar H.Suwirpen Suib dan Indra Datuak Rajo Lelo dan dihadiri oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi , Sekretaris Daerah ,Staf Ahli , Asisten,Pimpinan OPD dan Sekwan DPRD Sumbar Raflis.

Menurut DPRD Sumbar LKPJ sebagaimana dimaksud diatas disampaikan kepada DPRD setiap tahunnya,paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran .LKPJ tersebut digunakan sebagai bahan evaluasi atas kinerja kepala daerah selama 1 tahun anggaran.

Menurut Ketua DPRD Sumbar sesuai dengan ketentuan pasal 15 peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019, muatan LKPJ mencakup penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah , pelaksanaan tugas pembantuan serta kepatuhan Kepala Daerah dalam menjalankan dan menindaklanjuti rekomendasi DPRD terhadap perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam capaian target program dan kegiatan pada tataran output dan outcome serta kebijakan-kebijakan yang ditetapkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan program dan kegiatan tersebut, ujar Supardi .

Sementara itu menurut Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan capaian kinerja tersebut,tidak hanya dilihat dalam tataran angka-angka statistik yang dilaporkan oleh masing-masing OPD saja, akan tetapi juga perlu dilihat bagaimana kondisi rillnya dilapangan.

Sangat mungkin secara statistik capaiannya sudah cukup bagus, tetapi rillnya dilapangan masih ada yang tidak sesuai dengan angka-angka statistik tersebut. Untuk itu sebagai contoh ujar Supardi, contoh konkrit,dari rilis data laporan akhir tahun 2022 yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah hampir semua target kinerja program dalam penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah,diatas target yang ditetapkan.

Tetapi dalam kenyataannya masih ada kondisi tidak sesuai capaian target kinerja tersebut.Dan disamping itu menurut Supardi korelasi antara capaian target kinerja tahunan yang terdapat dalam LKPJ masih cukup,ujar Supardi.

Sementara itu Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan LKPJ ini, merupakan bentuk pertanggungjawaban kami selaku Kepala Daerah Provin Sumatera Barat untuk tahun ke-2 dari rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD)Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026 dokumen LKPJ kami susun berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 18 Tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Derah.

Pelaksanaan pembangunan Provinsi Sumatera Barat sepanjang tahun 2022 pada hakikatnya merupakan hasil sinergi, inovasi,dan kinerja bersama Pemerintah Daerah dengan DPRD Sumatera Barat, forum pimpinan daerah, organisasi kemasyarakatan, lembaga profesi, perguruan tinggi, Tokoh-tokoh Agama, insan pers,dan seluruh lapisan masyarakat Sumatera Barat .(Gulo)

Exit mobile version