(Oleh: Bayu Prasetya Yudha, S.Psi., MM., M.Psi., Psikolog)
PADANG PARIAMAN-Kasus viral siswi SMP di Padang Pariaman yang hamil setelah berkenalan dengan pria dewasa melalui media sosial seharusnya tidak berhenti pada sensasi pemberitaan. Peristiwa ini bukan sekadar “kenakalan remaja” atau “kesalahan individu”. Ini adalah alarm keras tentang eksploitasi, manipulasi psikologis, dan rapuhnya sistem perlindungan anak kita di era digital.
Dalam perspektif psikologi forensik, relasi antara remaja usia 16 tahun dan orang dewasa yang baru dikenal di media sosial hampir selalu menunjukkan ketimpangan kuasa (power imbalance). Pada usia tersebut, remaja belum memiliki kematangan kognitif dan emosional yang utuh. Kemampuan membaca niat manipulatif, mengenali pola grooming, serta memprediksi konsekuensi jangka panjang masih dalam proses perkembangan.
Otak bagian prefrontal cortex yang berperan dalam pengambilan keputusan dan kontrol impuls baru matang sepenuhnya sekitar usia 25 tahun. Artinya, secara biologis dan psikologis, remaja memang berada pada fase rentan. Ketika mereka berhadapan dengan orang dewasa yang memiliki pengalaman, strategi, dan intensi tersembunyi, ketimpangan itu menjadi semakin tajam.
Media sosial membuka ruang interaksi tanpa batas, namun juga tanpa pagar yang cukup kuat. Pelaku manipulasi kerap memanfaatkan kebutuhan dasar remaja, afeksi, pengakuan, dan validasi. Teknik grooming dilakukan secara sistematis memberi perhatian intens, membangun kedekatan emosional, menciptakan rasa “dipahami”, lalu perlahan mengisolasi korban dari lingkungan terdekatnya.
Di sisi lain, literasi digital yang rendah memperparah risiko. Banyak remaja tidak memahami bahaya berbagi data pribadi, tidak mampu membedakan perhatian tulus dan manipulasi, serta belum sadar bahwa relasi online dapat menjadi pintu masuk eksploitasi.
Faktor keluarga juga tak bisa diabaikan. Minimnya komunikasi terbuka di rumah membuat anak mencari ruang aman di luar. Ketika rumah tidak menjadi tempat paling nyaman untuk bercerita, dunia maya sering menjadi pelarian.
Dalam kasus ini, fokus utama haruslah pada stabilisasi emosi dan pencegahan trauma kompleks. Intervensi awal seperti Psychological First Aid (PFA) menjadi penting untuk memberikan rasa aman, mengurangi kecemasan akut, dan menghindari interogasi berlebihan yang berpotensi retraumatisasi.
Skrining depresi, risiko bunuh diri, hingga gejala PTSD perlu dilakukan. Pendampingan tidak bisa parsial. Dibutuhkan pendekatan multidisiplin psikolog klinis, dokter kandungan, pekerja sosial, hingga aparat hukum yang menggunakan pendekatan ramah anak.
Kehamilan di usia dini sering memunculkan pikiran seperti, “Hidup saya hancur,” atau “Saya tidak punya masa depan.” Di sinilah peran psikolog menjadi krusial menanamkan bahwa kehamilan bukan akhir kehidupan. Masa depan tetap bisa dibangun, pendidikan tetap bisa dilanjutkan, dan harapan tetap ada.
Stigma sosial kerap lebih melukai daripada peristiwa awalnya. Sekolah seharusnya tidak mengucilkan, tidak memaksa korban drop out, dan menyediakan opsi pendidikan alternatif. Pendampingan intensif dari guru BK menjadi kebutuhan, bukan pilihan.
Masyarakat pun harus menahan diri dari gosip dan penghakiman. Menyebarkan cerita dengan nada menyalahkan hanya memperpanjang trauma. Anak yang menjadi korban tidak pernah menjadi pelaku atas penderitaannya.
Pengawasan media sosial bukan soal menyita gawai atau melarang secara sepihak. Pendekatan terbaik adalah kontrol berbasis relasi, bukan kontrol berbasis otoritas.
Bangun komunikasi terbuka. Diskusikan pengalaman online secara rutin. Buat aturan bersama. Edukasi tentang grooming dan manipulasi. Orang tua juga harus melek digital.
Anak yang merasa diterima dan didengar di rumah akan jauh lebih kecil kemungkinannya mencari validasi berisiko di luar.
Kasus di Padang Pariaman ini harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan anak. Proses hukum harus berjalan adil dan tidak retraumatisasi. Pendampingan psikologis jangka panjang wajib disediakan. Literasi digital perlu diperkuat di sekolah. Media pun harus berhenti mengeksploitasi identitas korban demi klik dan sensasi.
Anak yang menjadi korban tidak pernah menjadi pelaku atas penderitaannya. Tugas kita sebagai profesional, orang tua, pendidik, dan masyarakat adalah memastikan ia tetap memiliki rasa aman, harga diri, dan harapan akan masa depan. Karena ketika satu anak gagal kita lindungi, sesungguhnya sistemlah yang sedang diuji.(*)







