Padang — Pencapaian program ketahanan pangan, membutuhkan dukungan ketahanan air. Dalam upaya meningkatkan suplai air irigasi yang kontinu, pada periode 2015-2019, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melakukan pembangunan 65 bendungan.
Kesemuanya terdiri dari 16 bendungan lanjutan dan 45 bendungan baru yang akan menambah volume tampungan 5,84 milyar m3 dan akan mampu mengairi 482.751 Ha.
Pembangunan bendungan juga didukung oleh program pembangunan 1 juta hektar jaringan irigasi baru dan rehabilitasi 3 juta hektar jaringan irigasi yang ada.
“Saat ini dari sekitar 7,2 juta hektar lahan irigasi, hanya 11% yang mendapatkan jaminan air dari bendungan. Nantinya setelah 65 bendungan rampung akan bertambah menjadi 19-20%,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
Dalam hal kewenangan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, dalam Permen PUPR No. 14 tahun 2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi diatur bahwa kewenangan Pemerintah Pusat pada daerah irigasi (DI) yang luasnya lebih dari 3.000 Ha, DI lintas daerah provinsi, DI lintas negara, dan DI strategis nasional.
Kewenangan Pemerintah Provinsi pada DI seluas 1.000-3.000 Ha dan DI lintas daerah kabupaten/kota. Sementara Pemerintah Kabupaten/Kota pada DI dengan luasan kurang dari 1.000 Ha.
Dari luas irigasi di Indonesia 7,2 juta hektar, Pemerintah Pusat hanya memiliki kewenangan sekitar 28%, selebihnya merupakan kewenangan pemerintah daerah.(ridho).