Daerah  

Kepala LLDIKTI Wilayah X, Afdalisma SH. M.Pd: Kasus Plagiat Hukumanya Tergantung Rektor UNP

Padang-Kasus dugaan plagiat yang dilakukan oknum dosen Prof. DR. KF jadi buah bibir dunia pendidikan Perguruan Tinggi di Padang. Sebab, sudah merusak nilai-nilai pendidikan, dan tidak punya etika.

“Kasus plagiat merusak dunia pendidikan, namun harus dicek dulu kebenarannya dari kedua belah pihak. Kita tidak boleh menuding langsung tapi harus menggunakan azas praduga tak bersalah,” ujar Kepala LLDIKTI Wilayah X, Afdalisma SH. MPd, menanggapi kasus plagiat di UNP kepada wartawan, Rabu (21/9/2022)

Kasus dugaan plagiat yang dilakukan oknum dosen KF terungkap berkat adanya surat yang dikirim oleh Suhermon, SP.d. MPd, ke Direktur Sumber Daya Kemendikbudristek di Jakarta tanggal 1 September 2022. Ketika dikonfirmasikan kepadanya, Suhermon mengakui surat itu memang dibuatnya, karena ada dugaan tesisnya diplagiat orang lain.

Namun, saat dikonfirmasikan kepada Prof. DR. KF, dia membantah kalau melakukan plagiat. Katanya, dia tak pernah melakukan plagiat karya orang lain. Bahkan, Prof DR. KF menyebutkan, penelitian yang dia bikin semuanya di google scholar ada 18 buah menjelang menjabat guru besar di Universitas Negeri Padang. Dia menegaskan penelitian nya selalu berhubungan dengan yang dia ajarkan. Seperti praktek bulutangkis, tenis meja, tenis lapangan, gizi biomekanik dan fisor manajemen olahraga.

“Kalau anda merasa saya yang plagiat, terus terang lihat isinya apakah sama semua? Jadi saya tidak pernah plagiator atau menciplak penelitian orang lain,” tegasnya.

Kedua belah sudah dikonfirmasikan, kalau Suhermon merasa dirugikan karena tesisnya di copy paste, sedangkan Prof. DR. KF merasa tidak pernah melakukan plagiat karya orang lain. Menurut, Afdalisma sebaiknya poersoalan ini harus dibuktikan oleh Kemendikbudristek di Jakarta.

“Jika terbukti bersalah tentu hukumannya tergantung Rekor UNP melalui sudang kode etik,” jelas Afdalisma. (almadi)