Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) secara rutin melakukan penanganan jalan nasional di Lintas Timur Sumatera yang menjadi jalur utama logistik di Pulau Sumatera. Salah satu ruas yang ditangani adalah Jalintim di Provinsi Jambi sepanjang 214,98 Km.
Penanganan dilakukan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IV, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga melalui empat paket kontraktual tahun jamak 2018-2019 yang telah ditandatangani Jumat, 14/9/2018. Pendanaan berasal dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk.
Dari hasil pelelangan, nilai kontrak keempat paket tersebut sebesar Rp 585,59 miliar atau terdapat penghematan Rp 34,40 miliar dari pagu yang disiapkan sebesar Rp 620 miliar.
“Kalau sumber dananya dari SBSN tentunya tidak terpengaruh oleh fluktuasi kurs rupiah. Tapi saya minta tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 100% dan proses administrasinya dilakukan secara cermat,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Sugiyartanto.
Empat kontrak tersebut yakni Pertama, preservasi rehabilitasi jalan BTS Riau-Merlung I sepanjang 30 km dengan nilai kontrak Rp 104,4 miliar dengan kontraktor PT Modern Widya Tehnical. Kedua, preservasi konstruksi jalan Batas Riau-Merlung II sepanjang 31,22 km dengan nilai kontrak Rp 156,66 miliar dengan kontraktor PT Istaka Karya (Persero).
Ketiga, preservasi rehabilitasi mayor jalan Merlung-Batas Kabupaten Tanjab-Simpang Tuan 71,36 km dengan nilai kontrak Rp 143,28 miliar dengan kontraktor PT Abun Sendi. Keempat, preservasi rehabilitasi mayor jalan Simpang Tuan-Mendalo Darat (Simpang Tiga)-Batas Kota Jambi-Tempino-Batas Provinsi Sumsel sepanjang 82,35 km dengan nilai kontrak Rp 181,16 miliar dengan kontraktor PT Nindya Karya (Persero).
“Waktu pelaksanaan konstruksi 465 hari, tapi kita upayakan bisa selesai lebih cepat pada bulan Agustus 2019, sehingga manfaatnya bisa lebih awal dinikmati. Biaya transport juga bisa lebih cepat kita pangkas,” katanya.
Selain paket konstruksi, pada hari yang sama juga dilakukan penandatanganan kontrak tiga paket pengawasan. Paket 1 pengawasan teknis jalan nasional Provinsi Jambi (MYC 1) untuk proyek rekonstruksi jalan Batas Riau – Merlung I dan II dengan nilai kontrak Rp 5,9 miliar yang dikerjakan PT Wahana Mitra Amerta PT Seecons dan PT Ciritama Nusawidya Consult (Joint Operation)
Kemudian paket 2 pengawasan teknis jalan nasional Provinsi Jambi (MYC 2) untuk rehabilitasi mayor Jalan Merlung – Batas. Kab. Tanjab – Simpang Tuan dengan nilai kontrak Rp 4,4 miliar oleh PT Perentjana Djaja, PT Arteri Cipta Rencana dan PT Winsolusi Cipta Konsultan (Joint Operation).
Paket 3 pengawasan teknis jalan nasional Provinsi Jambi (MYC 3) yang mengawasi Mayor Jalan Simpang Tuan – Mendalo Darat (Simpang Tiga) – Batas Kota Jambi/ Simpang Rimbo – Tempino – Batas Provinsi Sumsel dengan nilai kontrak Rp 5,44 miliar oleh konsultan PT Bumi Persada Engineering Consultants, PT Daya Creasi Mitrayasa dan PT Epadascon Permata (Joint Operation). (*)