Sumbar  

Kejari Bersama Polresta Padang akan Gelar Perkara Kasus Penggelapan KONI Sumbar

PADANG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang bakal mengundang Polresta Padang untuk gelar perkara bersama, terkait kasus penggelapan yang dilakukan oleh oknum pengurus KONI Sumatera Barat dalam waktu dekat. Pasalnya berkas perkara yang telah bergulir sejak pertengahan 2021 hingga sekarang belum lengkap.

Perkara penggelapan nya seperti diketahui, pelatih tinju Sumbar Efendi melaporkan pengurus KONI Sumbar berinisial FA yang juga Sekretaris Pengprov Pertina saat itu ke Polresta Padang. FA diduga melakukan penggelapan honor pelatih tinju pada 8 Juli 2021 dalam rangka persiapan menghadapi PON XX tahun 2021 Papua.

Selang waktu bergulir, ternyata Polresta Padang menetapkan SAT sebagai juru bayar KONI Sumbar sebagai tersangka, karena melakukan penggelapan senilai Rp 13.990.000. Uang tersebut rencananya untuk transportasi 3 bulan dan uang makan 4 bulan atas nama Efendi.

“Setelah ekspos intern kejaksaan, kami menyimpulkan bahwa berkas perkara masih belum lengkap. Karena sudah bolak balik berkasnya beberapa kali, maka kami menyimpulkan akan gelar perkara bersama penyidik Reskrim Polresta Padang dalam waktu dekat,” kata Kasi Pidum Kejari Padang Budi Sastera Jumat (25/3).

Dikatakan Budi, ekspos bersama ini dilakukan agar penyempurnaan berkas perkara bisa P21 atau tidak. Karena hingga saat ini jaksa Kejari Padang, berkas perkaranya masih belum lengkap.

Lebih lanjut Budi menjelaskan, kalau seandainya ada terjadi upaya perdamaian, tidak bisa serta merta kasusnya bisa ditutup langsung. Peluangnya hanya bisa melalui restorative justice.

“Kalau terjadi perdamaian, dikategorikan restorative justice tentu bisa. Namun harus memenuhi syarat-syarat dari Kejagung,” tutupnya (*Naldi)