Kasus Penggelapan di KONI Sumbar Ditangani Kajari Padang

Padang- Hiba hati Efendi selaku pelatih tinju PON XX Papua yang uang sakunya ditilep rekannya berbuntut panjang. Kapolresta Padang menyatakan satu orang tersangka dan kasusnya sudah di tangan Kejaksaan Negeri Padang.

“ Sekarang kasusnya sudah di tangan Kajari Padang, kita lagi menunggu jawaban dari Kejaksaan, “ jelas, Kapolresta Padang, Kombes Imran Amir, Jum’at (8/10/21).

Efendi selaku korban telah melaporkan kasus penggelapan yang dilakukan wakil Ketua KONI Sumbar, FA, menyangkut haknya diambil yang tidak berkepentingan. Laporan tersebut langsung ditanggapi pihak penyidik dan menetapkan tersangkanya.

“Tersangka hanya satu orang. Kalau ingin tahu siapa tersangkanya sebaiknya tanyakan saja kepada Kasat Reskrim,” ujar Kombes Imran Amir Dt. Rajo Nan Sati, menanggapi pertanyaan Sumbar Post.

Kronoligis kasus penggelapan tersebut bermula pembayaran uang atlet dan pelatih untuk persiapan menuju PON XX Papua. Efendi selaku pelatih yang sudah ditetapkan oleh SK KONI dan Pertina Sumbar merasa dirugikan karena haknya diambil orang. Karena tidak senang mantan petinju Sumbar era 80-an itu melapor ke Polersta Padang. (nal/almadi).