Daerah  

Kajati Sumbar Tahan Tujuh Tersangka Korupsi Dinas Pendidikan

PADANG- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menahan tujuh tersangka korupsi pembelian alat peraga di Dinas Pendidikan Sumbar. Tersangka ditahan usai diperiksa selama 8 jam.

“Kita Kejati Sumbar sudah memeriksa tujuh tersangka, sebelumnya kita memanggil delapan tersangka. Namun satu tersangka inisial BA (Bayu Aji) tidak hadir,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Hadiman kepada awak media di Kejati Sumbar, Kamis (6/6/2024).

Hadiman mengatakan ketujuh tersangka yang memenuhi panggilan Kejati hari ini langsung ditahan pihaknya. Para tersangka akan ditahan di dua rutan di Kota Padang. “Ketujuh orang ini minggu lalu telah kita tetapkan tersangka, dan hari ini kita tetapkan penahanan. Sementara selama 20 hari ke depan mereka kita tahan di rutan perempuan dan laki-laki. Karena satu tersangka perempuan,” ungkap Hadiman.

Terkait tersangka Bayu Aji yang merupakan Direktur CV Sikabaluan kembali tidak memenuhi pemanggilan penyidik, Hadiman menyebut pihaknya hari ini langsung menetapkan BA sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Untuk BA Direktur CV Sikabaluan yang tidak hadir dalam pemanggilan kedua ini, kita akan keluarkan daftar pencarian orang. Kita akan tangkap di manapun dia berada,” sambungnya. Hadiman mengatakan dalam pemeriksaan kedua para tersangka, pihaknya belum mendapatkan nama tersangka baru. Hal ini disebabkan ketujuh tersangka kembali bungkam terkait ke mana aliran dana Rp 5,5 miliar mengalir.

“Penyidik sudah mengali keterangan para tersangka ini (namun belum ada tersangka baru). Untuk sementara para tersangka masih bungkam. Mereka belum menyebutkan oknum barunya. Jadi saat ini masih delapan orang tersangka,” jelasnya.

Sementara dalam pemeriksaan kedua ini, Kejati kembali menahan dua barang bukti baru. Barang bukti itu mulai dari uang senilai Rp 60 juta dan satu buah gadget.

“Kita hari ini menerima barang bukti berupa uang dari salah satu tersangka berinisial S (Syarifuddin) selaku direktur CV Inovasi Global. Nilainya Rp 60 juta. Sebelumnya dia menerima 2 persen dari pekerjaannya, yang mana totalnya Rp 69 juta. Dan ini kita jadikan barang bukti,” bebernya.

“Sementara kita juga menahan handphone tersangka DRS (Doni Rahmat Samulo). Karena kita mencurigai di sini ada barang bukti lainya. Jadi karena itu kita tahan handphonenya,” tutupnya.(*)