Juru Bicara Forum Ulama Sumbar, Alwisral Imam Zaidalah Terancam Hukuman Pidana

PADANG-Juru bicara Forum Ulama Sumbar, Alwisral Imam Zaidalah yang juga oknum ASN di Pemkab Agam, melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014. Dia terancam hukuman pidana satu tahun serta denda Rp 12 juta.

Alwisral yang bertugas pada dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam, telah bikin heboh dunia politik Sumatera Barat karena mengatas namankan ulama untuk mendukung salah satu paslon tertentu.

Dia dinyatakan melanggar UU nomor 5 Tahun 2014, Pasal 2 huruf f tentang ASN. Bahkan dalam pasal 280 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Sebelumnya dia dengan suara lantang sebagai juru bicara pada kampanye memberikan dukungan terhadap salah satu pasangan calon presiden-wakil presiden dalam pemilu 2024.

Sepak terjangnya jadi buah bibir kalangan masyarakat, karena keterlibatannya dalam kegiatan politik praktis, sementara statusnya masih ASN aktif. Saat ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agam tengah memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku. Ini dilakukan berkaitan dengan netralitas dan larangan ASN ikut berkampanye dalam pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Agam, Suhendra, dikutip dari media_kaba12, tengah mengumpulkan bukti-bukti yang terkait dan rekaman video yang beredar yang di-posting media-media.“ Kita tengah dalami, masih dalam proses, “ sebut Suhendra, Jum’at, (2/2).

Sementara itu, Sekdakab Agam, Edi Busti, menyebutkan, pihaknya sejak awal telah menyampaikan netralitas dari jajaran pemerintah di Kabupaten Agam. Bahkan himbauan itu rutin disampaikan terkait larangan ASN terlibat dalam kegiatan politik sesuai ketentuan yang berlaku. “Kita terus menyampaikan netralitas di lingkungan Pemkab Agam. Dan akan hal itu tentu kita proses sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya. (almadi)