Jakarta– Dibukanya Jembatan Cincin Lama atau juga dikenal dengan nama Jembatan Widang, pada Rabu (6/6/2018) membuat lalu lintas kembali normal. Khususnya dalam masa mudik Lebaran, para pemudik yang mengambil jalur Pantai Utara (Pantura) dari Semarang – Demak – Kudus – Pati – Rembang Tuban – Lamongan – Gresik hingga Surabaya atau sebaliknya akan lebih lancar. Sebelumnya bentang ketiga jembatan ini ambruk pada 17 April 2018 karena truk bermuatan berlebih melintas.
Perbaikan Jembatan Cincin Lama telah diselesaikan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 5 Juni 2018 atau H-10 Lebaran 2018 sesuai dengan target yang disampaikan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono beberapa waktu lalu.
“Jembatan Cincin Lama sudah dioperasikan sejak kemarin (Rabu, 6/6). Jembatan tersebut berada di ruas jalan nasional yang merupakan kewenangan Kementerian PUPR untuk pengoperasiannya,” kata Menteri Basuki.
Kementerian PUPR melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) VIII, Ditjen Bina Marga melakukan perbaikan selama 46 hari mulai tanggal 21 April 2018 dengan mendatangkan jembatan rangka baja tipe Garuda Paksi A-50 dengan bentang 50 meter yang didatangkan dari gudang peralatan Kementerian PUPR di Cibinong.
Jembatan Cincin Lama merupakan jembatan kembar yang melayani kendaraan dari arah Surabaya – Lamongan menuju Tuban lalu ke Jawa Tengah. Sementara Jembatan Cincin Baru yang berada disampingnya melayani lalu lintas kendaraan dari Tuban menuju Surabaya.
Pemeliharaan Jembatan Cincin Lama dan Baru dilakukan secara rutin oleh BBPJN VIII Ditjen Bina Marga. Pada tahun 2018 alokasi dana preservasi dan rehabilitasi 15 jembatan di ruas jalan Babat-Tuban-Lamongan-Gresik sebesar Rp 5,7 miliar. Dari jumlah tersebut preservasi untuk Jembatan Cincin Lama dan Jembatan Cincin Baru sebesar Rp 1,29 miliar.
Pengecekan terhadap kondisi jembatan di Indonesia dilakukan rutin oleh Kementerian PUPR. Setiap tahun dilakukan dua kali audit, yakni sebelum dan sesudah musim hujan. Pemeliharaan dan perbaikan jembatan juga perlu diikuti oleh kepatuhan terhadap aturan beban kendaraan. (*)