Jakarta—Pemerintah terus mendorong terwujudnya sistem transportasi nasional yang efektif dan efisien untuk meningkatkan mobilitas manusia, barang dan jasa. Di sektor jalan tol, dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan tol dan mendukung sistem logistik nasional, Pemerintah menerapkan kebijakan integrasi transaksi tol sebagai tahapan menuju transaksi tol menerus atau _multi lane free flow_ (MLFF) yang akan diberlakukan pada tahun 2019.
Kebijakan ini juga telah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol sebagaimana telah dirubah terakhir dengan PP No 30 tahun 2017, dimana jalan tol disyaratkan memiliki tingkat pelayanan dan kenyamanan tinggi dibandingkan jalan umum yang ada dan dapat melayani arus lalu lintas jarak jauh dengan mobilitas tinggi.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan integrasi tol JORR utamanya bertujuan meningkatkan standar pelayanan jalan tol seperti kemantapan jalan, kecepatan tempuh dan antrian transaksi tol. Transaksi tol setelah integrasi menjadi sistem terbuka dimana pengguna tol hanya melakukan satu kali transaksi. Saat ini pengguna tol harus melakukan 2-3 kali transaksi untuk menggunakan tol JORR sepanjang 76,43 Km yang terdiri dari 4 ruas tol dan dikelola oleh badan usaha jalan tol (BUJT) berbeda.
“Lima gerbang tol yang ada akan dihilangkan, sehingga mengurangi antrian di tol. Integrasi tol juga bertujuan mendukung sistem logistik nasional agar lebih efisien dan berdaya saing. Sosialisasi terus dilakukan dan akan diputuskan dalam waktu dekat karena sudah ditunggu oleh angkutan logistik,” kata Menteri Basuki.
Sebagai konsekuensi dilakukannya integrasi tol, maka terjadi perubahan tarif, dimana tarif yang digunakan adalah tarif rata-rata ruas tol tersebut dikalikan dengan panjang perjalanan rata-rata jalan tol tersebut (average trip lenght). Untuk pengguna tol JORR jarak jauh akan diuntungkan dari perubahan tarif dibandingkan dengan pengguna tol jarak dekat.
Tarif untuk kendaraan logistik yakni kendaraan golongan II, III, IV dan V justru mengalami penurunan dibandingkan sebelumnya. Dengan turunnya tarif, integrasi tol akan mendorong angkutan logistik menggunakan jalan tol karena lebih efisien yang tentunya mengurangi beban jalan arteri.
Dampaknya jalan arteri tidak mudah rusak dan selalu terjaga dalam kondisi mantap. Kepadatan lalu lintas pada jalan arteri akibat banyaknya truk-truk muatan besar juga akan berkurang seperti pada kawasan Tanjung Priok. Integrasi tol tentunya juga akan diikuti oleh kebijakan pengendalian angkutan logistik yakni terkait dimensi dan muatan truk.
Menteri Basuki menggarisbawahi bahwa perubahan tarif telah dikalkulasi dengan seksama. “Tidak ada kenaikan tarif terselubung yang akan meningkatkan pendapatan dan memberikan keuntungan tambahan bagi BUJT terkait,” tegas Menteri Basuki.
Setelah integrasi, penggunaan tol JORR sepanjang 76,43 Km akan dikenakan satu tarif yakni Rp 15.000 untuk kendaraan golongan I, kendaraan golongan 2 dan 3 tarifnya adalah sama yakni Rp 22.500, serta golongan 4 dan 5 juga membayar besaran tarif yang sama yakni Rp 30.000.
Besaran tarif Rp 15.000 didasarkan atas perkalian antara jarak rata-rata pengguna tol JORR 17,6 km dengan tarif rata-rata Rp 875 per km. Besaran tarif ini masih dibawah kesanggupan membayar (willingness to pay) masyarakat yang diperoleh dari hasil kajian sebelumnya terkait investasi jalan tol.
Tol JORR terdiri dari Seksi W1 (Penjaringan-Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok Seksi E-1, E-2, E-2A, NS (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami.
Kebijakan integrasi transaksi tol sebelumnya telah dilakukan pada beberapa ruas tol. Tahun 2016, integrasi dilakukan untuk ruas tol Jakarta-Palimanan dan Palimanan-Brebes Timur, Tahun 2017 dilakukan integrasi ruas tol Jakarta-Tangerang-Merak dan Tahun 2018 telah dilakukan integrasi pada ruas tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) dan Tol Semarang seksi ABC. (*)