HMPA Nilai Muskot Pertina Padang Ilegal

 

PADANG-Himpunan Mantan Petinju Padang (HMPA) menilai Muskot pengurus Pertina Padang dinilai ilegal. Karena melanggar AD/ART pasal 29.
“Ini jelas melanggar AD/ART Pertina, sebulan sebelum Muskot digelar harus dilakukan sosialisasi. Sampai sekarang mereka tidak pernah lakukan sosialisasi, ” ujar mantan ketua Pertina Padang, Yendrizal Oyong, Jumat (3/3/2023).
Karena Muskot dinilai ilegal, insan tinju kota Padang lakukan gugatan dan melaporkan ke KONI.” Kita sudah siapkan surat untuk menggugat panitia Muskot, “ucap Arifni ketua sasana Gunung Padang BC.
Menurut mantan ketua harian Pertina Padang, Zainal Kasim menyebutkan, AD/RT yang dilanggar panitia Muskot tertuang dalam Pasal 29, waktu dan tempat penyelenggaraan musyawarah kabupaten/kota ditetapkan dalam Raker kota sebelumnya, jika karena sesuatu hal yang memaksa, Muskot tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam Raker kota sebelumnya.
Pemberitahuan dan undangan Muskot dilakukan secara tertulis oleh Pengkot Pertina kepada Pengsas sekurang-kurangnya 30 hari sebelum Muskot diselenggarakan, dilengkapi dengan uraian singkat tentang acara yang dijadwalkan.
Materi Muskot dikirimkan oleh Pengkot kepada seluruh peserta Muskot yang berhak 30 hari sebelum pelaksanaan Muskot.
Dan terakhir tanggapan usul dari Pengsas telah diterima oleh Pengkot dari panitia paling lambat 15 hari sebelum pelaksanaan Muskot.
“Sementara undangan Muskot diterima dua hari menjelang pelaksana. Jadi ini sudah melanggar AD/ART, “jelasnya. (Almadi/nal)