Daerah  

Hibah Sekretariat KAN, Syafrial Kani Sebut Tak Elok Ninik Mamak Bolak – balik Ngurusnya

 

PADANG – Ketua DPRD Padang Syafrial Kani SH mengatakan, ninik mamak pemangku adat (penghulu – red) kepala suku (raja – red) di suku, maka tak elok rasanya, mereka mengurus bolak – balik urusan dana Kerapatan Adat Nagari (KAN) di Kota Padang.

“Seharusnya, OPD terkait di lingkungan Pemko Padang yang aktif jemput bola, di mana ninik mamak tinggal menandatangani saja lagi,” ujar Syafrial Kani, dalam suatu diskusi dengrn Forum Komunikasi KAN Sembilan Nagari Kota Padang, Sabtu (18/5/2024).

Dikatakannya, tidak etis rasanya melibatkan para ninik mamak pemangku adat di sembilan nagari disuruh bolak – balik mengurus uang hibah KAN ke kantor Balaikota Padang. Sementara nilainya juga tak seberapa hanya Rp13 juta setahun, di mana perbulrnnya sekitar Rp1. 083.000.

Dia menambahkan, minimalnya sembilan KAN di Kota Padang ini dibantu hibah Rp 50 juta perbulan, sehingga totalnya setahun sebesar Rp6 miliar. Namun, hibah sebesar itu memang tak terbantahkan dari kemampuan keuangan daerah. Jika kemampuan keuangan daerah tak mencukupi, yang disebabkan perolehan PAD yang tidak maksimal. “Tahun lalu ada lebih kurang sekitar Rp 200 miliar sisa target PAD yang tidak tercapai,” ucapnya.

Pendapatan Asli Da­erah (PAD) tahun anggaran 2023 ditargetkan sebesar Rp 729,91 miliar , sedangkan realisasinya sebesar 658,74 miliar rupiah atau 90,25 persen. Sedangkan, target PAD Kota Padang tahun 2024 sebesar Rp 706,838 miliar. Dan pada triwulan pertama realisasi target PAD telah mencapai Rp 120,464 miliar dengan persentase 17,04 persen.

Pengurus KAN Limau Manih Syafruddin Dt Bungsu mengatakan, dengan dana hibah KAN senilai satu juta delapan puluh ribu rupiah per bulan (Rp1. 083.000) tidak sanggup ninik mamak mengurusnya bolak balik ke Balaikota Padang. “Sebab, menyangkut teknis pencairannya cukup berat bagi para ninik mamak pemangku adat (kapala suku-red) di nagari di Kota Padang,” ujar Dt Bungsu.

Ditambahkan Dt Bungsu, tak terbantahkan selama ini, terjadinya degradasi moral dan merosotnya karakter anak kemenakan, tak jarang selalu ninik mamak dikambinghitamkan. Sementara, ninik mamak dalam hal ini tak bisa berbuat banyak. Karena ninik mamak yang duduk di KAN yang merupakan lembaga permusyawarahan ninik mamak bajinih adat salingka nagari tidak dibekup anggaran.

“Sedangkan, sebelumya hak ninik yang terdiri dari ka rimbo babungo kayu, ka Sungai babungo Pasie, ka lawiek babungo karang, ka tambang babungo ameh jo ka sawah babungo ampiang, sudah diambil alih pemerintah suluruhnya. Artinya, ninik mamak dituntut kewajibannya, namun hak tidak ada, “ujar Dt Bungsu. (Naldi)