Daerah  

Pemilihan Rektor UNP Priode 2024-2029 Melanggar Hukum

Padang –Pemilihan Rektor Universitas Negeri Padang (UNP) priode 2024-2029 dinilai melanggar hukum. Untuk itu, tiga calon Rektor yang dikalahkan langsung melaporkan kepada Mendikbudristek RI.

Kuasa hukum tiga orang calon Rektor Universitas Negeri Padang(UNP) Periode 2024-2029 yakni Prof. Yohandri, M.Si., Ph.D., Prof. Dr. Ardipal, M.Pd. dan Prof. Dr. Indang Dewata, M.Si yakni Rahmad Fiqrizain, SH dan Nanda Fazli, SH, merilis pengaduannya kepada Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) RI.

Laporan pengaduan ke Mendikbudristek RI tersebut mempersoalkan Surat Keputusan (SK) Majelis Wali Amanat (MWA) UNP Nomor 150/UN35.MWA/HK/2023 tentang hasil pemilihan rektor, Senin (13/05/2024).

Kuasa hukum mengemukakan, SK MWA UNP dinilai telah melanggar hukum dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. MWA UNP membuat penafsiran yang keliru terhadap pasal Pasal 4 huruf i Peraturan MWA UNP Nomor 1 Tahun 2023 sehingga calon rektor dengan jabatan non-akademik seperti Kepala Pusat dan/atau Kepala Unit Pelaksana Teknis dapat ikut menjadi peserta calon rektor, terlebih lagi secara struktural dan fungsional Kepala Pusat dan/atau Kepala Unit Pelaksana Teknis bukanlah jabatan yang sama atau setara apalagi lebih tinggi dari jabatan kepala Jurusan/Departemen.

“Kepala Pusat dan/atau Kepala Unit Pelaksana Teknis bukan merupakan jabatan akademik dan tidak memiliki alur kerja manajerial yang sama dengan kepala Jurusan/ Departemen atau dengan jabatan akademik diatasnya,” katanya kepada wartawan media ini, Rabu (15/5/2024).

Di sisi lain PP Nomor 114 Tahun 2021 merupakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dari Peraturan MWA UNP yang juga mensyaratkan, calon rektor sekurang-kurangnya memiliki pengalaman paling rendah sebagai pemimpin jurusan/departemen paling singkat 2 tahun.
Sebagaimana asas hokum lex superior derogat legi inferiori (hukum yang lebih tinggi mengenyampingkan ketentuan yang lebih rendah), maka SK MWA UNP Nomor 150/UN35.MWA/HK/2023 adalah produk hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum dan harusnya batal demi hukum karena bertentangan dengan peraturan di atasnya.

Apabila MWA ingin mengubah atau menambahkan makna terhadap Pasal 36 Huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 114 Tahun 2021 Jo. Pasal 4 huruf i Peraturan MWA Universitas Negeri Padang Nomor 01 Tahun 2023, harusnya MWA melakukannya secara sportif dengan mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 114 Tahun 2021 dan Peraturan MWA UNP Nomor 01 Tahun 2023, bukan dengan membuat penafsiran lain melalui surat keputusan.

“Dengan demikian bahwa tindakan MWA yang mengeluarkan SK MWA UNP Nomor 150/UN35.MWA/HK/2023 dan meloloskan Calon Rektor Terpilih yang secara hukum tidak memenuhi syarat sebagaimana Pasal 36 Huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 114 Tahun 2021 Jo. Pasal 4 huruf i Peraturan MWA Universitas Negeri Padang Nomor 01 Tahun 2023 adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” kata kuasa hukumnya.

Para calon rektor yang mengadukan permasalahan ini ke menteri meminta Mendikbudristek RI untuk memerintahkan MWA UNP untuk melaksanakan proses pemilihan rektor UNP sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 114 Tahun 2021 dan Peraturan MWA Universitas Negeri Padang Nomor 01 Tahun 2023. (mardi)