Daerah  

Hanif Indra Jadi Tersangka Pencurian Tanah Timbunan di Lubuk Minturun

PADANG- Kasus pencurian tanah timbunan sudah ditetapkan Polda Sumbar sebagai tersangkanya adalah Hanif Indra. Sebab, dia diduga melakukan pencurian tanah timbunan milik Effendy persis disamping Pabrik Es Kristal 99 di Jalan Air Dingin, Kecamatan Koto Tangah Kota Padang.

Padahal tanah timbunan yang diambil oleh Hanif Indra dimiliki oleh Effendy sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 2000 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padang.

Kuasa Hukum atau Pengacara yang tergabung pada Kantor Hukum Dr. Immanuel Simanjuntak, S.H., M.H. & REKAN dari Kota Medan yaitu Dr. Immanuel Simanjuntak, S.H., M.H. dan Beltsazar N. S. Panjaitan, S.H ,kepada wartawan Jumat (14/2/2025) mengapresiasi kinerja penyidik Polda Sumatera Barat dalam menetapkan HANIF INDRA sebagai tersangka yang merupakan warga Jalan Kampung Nias I Kota Padang pada Dugaan Tindak Pidana Pencurian Tanah Timbunan berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 8 Agustus 2022.

Pengacara yang sudah membela kliennya sejak tanggal 28 Februari 2024 ini sangat yakin akan kinerja penyidik Polda Sumatera Barat dapat menangani perkara ini secara objektif dan sembari berharap agar penyidik Polda Sumatera Barat melakukan penahanan terhadap Hanif Indra dan segera mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum daripada Hanif Indra sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

“Tujuannya agar tidak mengurangi kepercayaan Masyarakat pada POLDA Sumatera Barat. Kami juga berharap umumnya masyarakat Sumatera Barat khususnya masyarakat Kota Padang tetap mengawal perkara ini agar berlanjut hingga ke meja pengadilan,” harapnya.

Di tempat terpisah, Direskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Andri Kurniawan ketika dikonfirmasi media membenarkan penetapan tersangka Hanif Indra. “Saat ini tersangka masih kooperatif dan masih perlu adanya konfrontasi dengan saksi-saksi lainnya,” kata Kombes Andri Kurniawan.

Pihaknya masih mengupayakan menggunakan cara lain untuk pihak terlapor dan pelapor agar bertemu dan berdiskusi, sukur-sukur bisa Restoratif Justice (RJ)” jelasnya.

Ketika ditanya lebih lanjut pelapor tidak mau dengan upaya RJ, Kombes Andri Kurniawan menegaskan perkara ini akan dilanjutkan sesuai proses hukum yang berlaku.

Pada bagian lain, Pelapor Tomy menyampaikan tetap taat mengikuti proses dari Laporan Pengaduan tanggal 8 Agustus 2022, mediasi, hingga ditetapkan pelapor sebagai tersangka.

“Kami juga berharap agar proses ini cepat selesai sesuai hukum yang berlaku,” kata Tomy. (ridho)