Hamdanus Cs Tuding Ketua KONI Sumbar Lakukan Manipulasi

Padang-Hamdanus menyebutkan Roni Pahlawan Ketua KONI Sumbar terpilih melakukan manipulasi nomor surat dan stempel, sebelum menduduki kursi nomor satu olahraga Sumbar. Untuk itu, dia telah melakukan upaya hukum.

“Kita sudah lakukan upaya hukum ke Badan Arbitase Olahraga Republik Indonesia ((BAORI) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Selain itu juga mengajukan petisi kepada Roni Pahlawan tentang Pergantian Antar Waktu (PAW), “ ujar mantan Plt KONI Sumbar, Hamdanus kepada wartawan, Rabu (14/7).

Politikus PKS ini menilai, banyak kejanggalan lahirnya beberapa Surat Keputusan (SK) KONI Pusat. Untuk itu, demi menegakan keadilan dan persatuan Hamdanus terus berjuang demi olahraga Sumbar.”Roni Pahlawan masih illegal sebagai Ketua KONI Sumbar. Karena sudah melakukan manipulasi kop surat dan nomor surat KONI serta menggunakan stempel,”katanya.

Tudingan Hamdanus tersebut ditanggapi dingin oleh Ketua KONI Sumbar terpilih, Roni Pahlawan. Menurutnya, silahkan saja dia melaporkan ke BAORI dan PTUN.” Kalau dia merasa tidak puas lakukan upaya hukum, itu kan hak mereka,” ucap Roni Pahlawan Kamis (15/7).

Roni menjelaskan soal surat yang dibawa ke KONI Pusat konon disebut melakukan manipulasi. Surat yang dia bawa ke KONI Pusat untuk menerbit SK 85 adalah sah karena terdapat tandatangan Plt KONI Sumbar, Hamdanus dan Pimpinan sidang pada rapat pleno.

“Jadi dimana saya melakukan manipulasi nomor surat dan stempel KONI Sumbar. Semuanya lengkap ada tandatangan Plt KONI Hamdanus dan pimipin sidang. Berdasarkan hasil tersebut saya bawa lah ke KONI Pusat untuk menerbitkan SK 85,” jelas Ompa panggilan akrab Roni Pahlawan.

Suara sumbang Hamdanus juga dibantah oleh DR. Ronni Yenes, menurutnya, Ketum KONI Pusat bukanlah orang bodoh tentang organisasi. Sebab salah langkah akibatnya fatal. Dia menceritakan kronologis bagaimana dapat surat yang ada tandatangan Plt KONI Sumbar, Hamdanus.

“Surat hasil sidang pleno satu dan dua yang ditandatangani Plt KONI Hamdanus, serta surat sidang pleno tiga sampai lima yang ditandatangani pimpinan sidang Alfira. Saya minta ke Furqan selaku kepala sekretariat KONI Sumbar. Jadi dimana letak manipulasinya,” ujarnya.

Berdasarkan surat tersebut, kata Ronni Yenes pihak KONI Pusat menerbitkan SK 85. Dia juga membantah tentang Pergub 2016 yang sudah tidak berlaku lagi, karena sudah terbit undang-undang olahraga baru tahun 2020.”Kita ambil contoh DKI Jakarta pengurus KONInya rata-rata berstatus ASN. Jadi mencontoh tentu kedaerah yang telah maju,” ucapnya. (almadi)