Indeks
Sumbar  

Hakim Minta Hadirkan Gubernur Mahyeldi Sebagai Saksi Kasus Korupsi KONI Padang

Padang-Kasus korupsi KONI Padang terus melebar dan saksi Robby Malvinas sering menyebut nama Mahyeldi. Bahkan, Penasehat Hukum terdakwa Agus Suardi dan Nazar, memperlihatkan bukti chatting WhatsApp antara Agus Suardi dengan mantan walikota Padang yang juga Ketua PSP Padang, saat ini Gubernur Sumbar Mahyeldi.

Pada lanjutan sidang Senin (8/8) kemarin berlangsung hingga larut malam, Hakim anggota Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Hendri Joni meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan mantan walikota Padang, Mahyeldi. Sebab, dalam kesaksiannya Robby Malvinas mengakui adanya bantuan Rp 500 juta untuk klub sepakbola PSP Padang dalam anggaran KONI Padang tahun 2019, tapi tidak ada nomenklaturnya.

Robby juga mengakui adanya proposal bantuan dana dari PSP yang ditujukan ke Pemko Padang pada tahun 2018 untuk anggaran tahun 2019. Kemudian proposal itu didisposisi oleh walikota Padang Mahyeldi dengan kata-kata setuju diprioritaskan.

“Proposal itu ditandatangani Ketua Umum PSP Pak Mahyeldi dan Sekretaris Editiawarman yang ditujukan ke Pemko Padang. Kemudian proposal itu saya yang mengantarkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah,” kata Robby.

Robby mengaku proposal itu tidak cair, namun belakangan diketahui dititipkan dalam anggaran KONI Padang sebesar Rp 500 juta. Ia mengetahuinya dari Agus Suardi uang itu cair Rp 500 juta utuh dan ada bukti penerimaannya. “Waktu itu Pak Agus Suardi yang bercerita uang itu cair,” jelasnya.
Robby juga menyebutkan adanya rangkap jabatan yang dimiliki pengurus KONI Padang dengan PSP Padang. Pria yang juga Sekretaris Tim PSP Padang menyebut Mahyeldi merupakan walikota Padang yang juga Ketua Umum PSP. Kemudian Agus Suardi merupakan Ketua KONI Padang yang juga merangkap menjadi bendahara PSP sekaligus manajer tim. Kemudian Editiawarwan yang Sekretaris Umum KONI juga merangkap menjadi Sekretaris PSP Padang.

Karena saksi sering menyebut nama mantan walikota Padang, Mahyeldi, kemudian Hakim anggota Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Hendri Joni meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Mahyeldi. “Saksi sering sebut-sebut nama Pak Mahyeldi. Jaksa apa bisa Pak Mahyeldi dihadirkan,” kata Hendri Joni dikutip kompas.com.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Therry Gutama yang juga merupakan Kasi Pidsus Kejari Padang mengatakan pihaknya bisa menghadirkan Mahyeldi jika sudah ada ketetapan Majelis Hakim. “Bisa yang mulia setelah adanya ketetapan dari Majelis Hakim,” kata Therry.

Kemudian, Penasehat Hukum terdakwa Agus Suardi dan Nazar, memperlihatkan bukti chatting WhatsApp antara Agus Suardi dengan mantan walikota Padang, Mahyeldi. Selain itu juga memperlihatkan chatting whats app Agus Suardi dengan Mantan Kepala BPKAD yang saat ini menjabat Asisten Pemprov Sumbar Andri Yulika, terkait uang Rp 500 juta yang diperuntukkan untuk Klub PSP Padang.

Bukti chatting tersebut diperlihatkan saat berjalannya persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang. Sidang dipimpin Hakim Ketua Juandra didampingi Dadi Suryadi dan Hendri Joni.

Bukti chatting tersebut diperlihatkan PH Agus Suardi Yohannes Permana cs saat saksi Robbi Malvinas yang notabene salah seorang Pengurus KONI Kota Padang sedang memberikan kesaksian. Dalam sidang kasus korupsi KONI Padang yang diduga merugikan keuangan negara sebanyak Rp 3,1 milar itu dimulai pukul 11.00 WIB dan berakhir pukul 22.30 WIB.

Jaksa menghadirkan tiga orang saksi, ketiganya yakni Edo Wiradana (Mantan Wakil Sekretaris KONI Padang), Robby Malvinas (Mantan Wakil Bendahara KONI dan Sekretaris Tim PSP Padang) serta Kenedy (Mantan Bendahara Umum KONI Padang). (almadi)

Exit mobile version