Gubernur Sumbar Sampaikan Nota Penjelasan Ranperda Pembentukan SOTK Dan Perda Pengelolaan Sampah

Padang- Gubernur Sumatra Barat diwakili Sekda Provinsi Sumatra Barat Sasri menyampaikan nota penjelasan Ranperda pada Senin,09 Oktober 2023 di ruang Sidang utama kantor DPRD Sumbar. Rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan terhadap 2 Ranperda tersebut dipimpin oleh wakil ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar didampingi wakil ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib.

Menurut Sekda Prov 2 nota penjelasan Ranperda tersebut diantaranya Ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda no 8 tahun 2016 tentang pembentukan struktural organisasi dan tata kelola (SOTK) Ranperda tentang pengelolaan sampah.

Untuk itu menurut Irsyad Syafar,kedua Ranperda tersebut sudah termasuk dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2023 berdasarkan keputusan DPRD Sumbar No 26/SB/ tahun 2022.
Irsyad Syafar mengatakan Ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda No 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan susunan dan perangkat daerah Provinsi Sumatra Barat diajukan bertujuan untuk penataan struktur baru sesuai dengan beban kerja perangkat daerah.(Gulo)