Berita  

Eksekusi Tanah Milik Drs. Irmansyah Berjalan Lancar

Padang-Tanah milik Drs. Irmansyah selama ini dikuasai oleh pihak yang tidak berhak yaitu Nazir Cs. Melalui Keputusan Pengadilan Negeri Padang berhasil dieksekusi. Sedangkan pihak yang kalah cuma bisa ngomel-ngomel doang, tanpa perlawanan.

Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Padang H Hendri D SH mengatakan, eksekusi melalui pemohon Drs Irmansyah.” Sementara, M Nazir sebagai termohon, yang dilakukan hari ini Kamis (7/10/20),” jelasnya kepada pers. Usai membacakan beberapa pasal hukum pidana bagi yang melangaar.

Kemudian berdasarkan perkara perdata No 97/pdt.g/1992 /PN. Padang, jo nomor: 102/Pdt/1993/PT. Padang jo reg nomor: 1172K/Pdt/2004 /eksekusi No. 19/eks. Pdt/2019 /PN Padang. Memang kasus ini telah tuntas di tingkat PN Padang pada tahun 1992 dan berlanjut dengan keputusan perdata pada di Pengadilan Tinggi (PT) Padang tahun 1993.

Sedangkan, jalannya eksekusi lahan seluas lebih kurang 400 meter persegi di Jalan Gajah Mada RT 02 RW 07 Kelurahan Gunung Pangilun Kecamatan Padang Utara berjalan lancar tanpa ada perlawanan dari termohon.. Eksekusi tersebut dikawal lebih kurang 126 personel atau satuan setingkat Kompi (SSK) jajaran Polresta Padang.

Namun eksekusi tersebut sempat bikin macet lalu lintas, karena berada di pinggiran jalan. Namun, arus lalu lintas Jalan Gajah Mada itu kembali lancar setelah proses eksekusi tuntas. Sedangkan aktivitas eksekusi berlangsung lebih kurang dua jam. Selain itu proses eksekusi iru juga menarik perhatian warga pengendara yang melintas.

Di lahan eksekusi seluas 400 meter persegi itu berdiri rumah permanen, yang selama ini dimanfaatkan sebagai kedai. Namun, di sela sela aktivitas alat berat bekerja merubuhkan bangunan pihak Nazir Cs sempat terjadi adu argumen dengan petugas. Akan tetapi alat berat bermerek Kobelco itu tetap bekerja merubuhkan bangunan permanen tersebut. Hanya berselang lebih kurang 2 jam eksekusi tersebut tuntas, yang diakhiri dengan pemasangan papan pengumuman dilarang masuk tanpa izin dari pihak pemohon Drs Irmansyah Cs.

Selain itu petugas dari jajaran Polresta Padang memberikam kesempatan kepada pihak termohon Nazir Cs untuk mengambil aset-aset yang masih dimanfaatkan dalam tenggat waktu selama 7 hari. Tapi, setelah melewati tenggat waktu 7 hari maka pihak termohon harus meminta izin kepada pihak Drs Irmansyah Cs. (almadi)