Berita  

Dugaan Pungli Terungkap Saat Sidang Praperadilan Oknum Penyidik Polresta Padang

 

PADANG — Tabir gelap di balik mandeknya penegakan hukum di Satreskrim Polresta Padang mulai tersingkap di ruang persidangan. Bukan sekadar masalah unprosedural, dugaan praktik transaksional kini mencuat setelah oknum penyidik, Aipda DS dan Briptu WD, resmi duduk di kursi persidangan Praperadilan Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.

Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan yang dipimpin Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara nomor : 3/Pid.Pra/2026/PN.Pdg, Jumat (27/2/2026). Empat saksi (WHS, RS, AF, dan DPB) memberikan kesaksian yang mengguncang ruang sidang.

Di bawah sumpah, mereka mengkonfirmasi bahwa Termohon Aipda DS diduga kuat melakukan upaya pemerasan terselubung dengan meminta biaya sekolah perwira kepada Pemohon NS sebagai “pelicin”, apakah perkara yang dilaporkan NA terhadap NS bisa dilanjutkan atau dihentikan.

Jika bantuan dana untuk sekolah perwira ini jadi diberikan NS, maka perkara Laporan NA terhadap NS bisa dihentikan.

“Kami mendengar secara langsung permintaan tersebut beberapa kali permintaan tersebut,” ucap keempat saksi yang hadir di persidangan

Proses Penyelidikan Diduga Unprosedural

Pertanyaan hakim kepada Terlapor terkait proses penyelidikan , berguna untuk mengungkapkan secara terang benderang kesaksian WHS, RS, AF, dan DPB, yang menyatakan bahwa Terlapor yang mengarahkan para saksi untuk diperiksa di Kantor Hukum Solidarity

Saksi AF dalam keterangannya menyebut bahwa Ia sebagai admin kantor hukum bakal berangkat bersama saksi-saksi lainnya ke Kantor Polresta Padang untuk menemani saksi memberikan keterangan pagi tanggal 29 September 2025, terkait kasus laporan palsu yang dilakukan pelapor N terhadap NA.

Namun Terlapor mengatakan bahwa pemberian keterangan di Kantor Hukum Solidarity saja bersama saksi-saksi pelapor, Dika dan Romi, sehingga terealisasi pada malamnya.

“Karena keterangan yang dibuat Bang Dedi dan Bang Wira tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi, membuat saksi keberatan dan minta dirubah keterangannya. Dan Bang Dedi pun memberikan flashdisk draft BAW untuk dipersilahkan edit sendiri,” tuturnya.

Saksi WHS juga menyampaikan bahwa dirinya diperiksa pada 17 Oktober 2025 di tempat yang sama. Namun saat pemeriksaan, tidak ditanya secara teliti. Malah hanya meminta KTP dan BAW sudah tersedia.

“Saat di cek ternyata BAW yang sudah disediakan Bang Dedi dan Bang Wira banyak yang salah. Sehingga Ia sendiri yang memperbaiki keterangan BAW dimaksud kepada Ainil atas perintah Bang Dedi,” ucapnya

Sementara itu Termohon dalam keterangannya menyampaikan bahwa terlambatnya memproses Laporan N karena banyaknya hambatan. Salah satunya adalah karena saksi NN selaku investor meminta mencabut kembali keterangannya, setelah sempat dimintai keterangan.

“Saat kami meminta keterangan Bapak NN, beliau sempat minta kasus ini tak usah dilanjutkan dan minta kedua belah pihak damai. Selang beberapa waktu kemudian beliau minta keterangannya dicabut dan diganti dengan anak beliau,” jelasnya

Saat hakim mempertanyakan kebenaran Dedi Suherman meminta bantuan untuk sekolah perwira ke Pelapor N , Ia pun membantah hal tersebut.

Tujuan Pra Peradilan

Diluar persidangan, Deni mewakili Kantor Hukum Solidarity menerangkan, kasus ini mencuat akibat laporan polisi nomor LP/B/714/VIII/2025 terkait pengaduan palsu yang dibiarkan membeku selama setengah tahun. Sementara laporan pihak lawan terhadap NS justru diproses dengan “kecepatan kilat” hanya dalam waktu satu hari.

Ketimpangan ini memperkuat tudingan adanya penyidik by request yang bekerja bukan berdasarkan hukum, melainkan pesanan pihak tertentu. Penyidik diduga sengaja mengulur waktu (procrastination) dan hanya bermain di ranah administratif untuk menghindari substansi pidana yang dilaporkan.

Jadi kata Deni, praperadilan ini adalah ajang menguji Materi praperadilan atas undue delay (penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah) merupakan perluasan objek praperadilan dalam hukum acara pidana Indonesia (berdasarkan perkembangan hukum hingga KUHAP 2025/RUU KUHAP). Ini memungkinkan tersangka atau keluarganya menguji di pengadilan negeri apakah penyidik/penuntut umum menunda perkara secara tidak patut.

Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum, mencegah unlawful omission (pembiaran), dan melindungi hak asasi tersangka agar segera mendapat kepastian status hukum.

Praperadilan ini berfokus pada kelambatan yang tidak wajar (unreasonable delay), di mana hakim akan menilai apakah penundaan tersebut melanggar hak terlapor untuk diproses segera (Asas Speedy Trial).

“Kini, publik menanti apakah Pengadilan Negeri Padang akan berani memutus rantai “Peti Es” ini atau justru terjebak dalam formalitas administratif yang disodorkan kepolisian. Kasus ini bukan lagi sekadar sengketa prosedur, melainkan ujian apakah hukum bisa dibeli oleh oknum berseragam atau tetap berdiri tegak sebagai panglima keadilan,” pungkasnya .(*)