PADANG — Tabir gelap di balik mandeknya penegakan hukum di Satreskrim Polresta Padang mulai tersingkap di ruang persidangan. Bukan sekadar masalah unprosedural, dugaan praktik transaksional kini mencuat setelah oknum penyidik, Aipda DS dan Briptu WD, resmi duduk di kursi persidangan dalam Praperadilan yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan yang dipimpin Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara nomor : 3/Pid.Pra/2026/PN.Pdg, Jumat (27/2/2026). Empat saksi (WHS, RS, AF, dan DPB) memberikan kesaksian yang mengguncang ruang sidang.
Di bawah sumpah, mereka mengkonfirmasi bahwa Termohon Aipda DS diduga kuat meminta biaya sekolah perwira kepada Pemohon NS, sebagai “pelicin” dalam laporan penggelapan yang dilaporkan NA.
Jika bantuan dana untuk sekolah perwira ini jadi diberikan NS, maka perkara Laporan NA terhadap NS bisa dihentikan.
“Kami mendengar secara langsung permintaan tersebut,” ucap keempat saksi yang hadir di persidangan
Proses Penyelidikan Diduga Unprosedural
Pertanyaan hakim kepada Terlapor terkait proses penyelidikan , berguna untuk mengungkapkan secara terang benderang kesaksian WHS, RS, AF, dan DPB, yang menyatakan bahwa Terlapor yang mengarahkan para saksi untuk diperiksa di Kantor Hukum Solidarity
Saksi AF dalam keterangannya menyebut bahwa Ia sebagai admin kantor hukum bakal berangkat bersama saksi-saksi lainnya ke Kantor Polresta Padang untuk menemani saksi memberikan keterangan pagi tanggal 29 September 2025, terkait kasus laporan palsu yang dilakukan pelapor N terhadap NA.
Namun Terlapor mengatakan bahwa pemberian keterangan di Kantor Hukum Solidarity saja bersama saksi-saksi pelapor, Dika dan Romi, sehingga terealisasi pada malamnya.
“Karena keterangan yang dibuat DS dan WD tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi, membuat saksi keberatan dan minta dirubah keterangannya. Dan DS pun memberikan flashdisk draft BAW untuk dipersilahkan edit sendiri,” tuturnya.
Saksi WHS juga menyampaikan bahwa dirinya diperiksa pada 17 Oktober 2025 di tempat yang sama. Namun saat pemeriksaan, tidak ditanya secara teliti. Malah hanya meminta KTP dan BAW sudah tersedia.
“Saat di cek ternyata BAW yang sudah disediakan DS dan WD banyak yang salah. Sehingga Ia sendiri yang memperbaiki keterangan BAW dimaksud kepada Ainil atas perintah DS,” ucapnya
Sementara itu Termohon dalam keterangannya menyampaikan bahwa terlambatnya memproses Laporan N karena banyaknya hambatan. Salah satunya adalah karena saksi NN selaku investor meminta mencabut kembali keterangannya, setelah sempat dimintai keterangan.
“Saat kami meminta keterangan Bapak NN, beliau sempat minta kasus ini tak usah dilanjutkan dan minta kedua belah pihak damai. Selang beberapa waktu kemudian beliau minta keterangannya dicabut dan diganti dengan anak beliau,” jelasnya
Saat hakim mempertanyakan kebenaran Dedi Suherman meminta bantuan untuk sekolah perwira ke Pelapor N , Ia pun membantah hal tersebut.(*/ridho)












