DPRD Sumbar Tindaklanjuti Penertiban Lalu Lintas di Kelok Sembilan, Rambu Larangan Berhenti Segera Dipasang

Lima Puluh Kota– Dalam upaya meningkatkan keselamatan pengguna jalan dan mendukung kelancaran arus lalu lintas di kawasan wisata Kelok Sembilan, Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bersama Satpol PP melakukan kunjungan kerja pada Minggu (25/5/2025).

Hasil kunjungan tersebut merekomendasikan pemasangan rambu larangan berhenti di sepanjang ruas jalan strategis kawasan tersebut.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya penertiban yang bertujuan mencegah kemacetan dan kecelakaan lalu lintas yang kerap terjadi akibat pengendara berhenti sembarangan untuk berfoto atau beristirahat.

Anggota Komisi I DPRD Sumbar, Aida, menjelaskan bahwa Kelok Sembilan tidak memiliki ruang aman untuk berhenti. Karena itu, diperlukan tindakan tegas agar kawasan ini tetap aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan.

“Pemasangan rambu larangan berhenti merupakan langkah preventif yang penting demi keselamatan dan ketertiban. Ini juga menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap kenyamanan dan keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa Komisi I akan mendorong pengalokasian anggaran untuk segera merealisasikan pemasangan rambu-rambu tersebut.

Sementara itu, anggota Komisi I lainnya, Irsyad Safar, menegaskan bahwa penertiban harus memperhatikan aspek sosial, terutama bagi masyarakat yang menggantungkan penghidupan di sekitar Kelok Sembilan.

“Kita ingin kawasan ini tertib, tetapi juga tetap menjadi ruang hidup yang adil bagi semua. Penertiban harus dibarengi solusi bagi para pedagang kecil, agar mereka tetap bisa beraktivitas tanpa mengganggu ketertiban lalu lintas,” kata Irsyad, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Sumbar.

Dengan pendekatan kolaboratif dan humanis, DPRD Sumbar berharap penataan kawasan Kelok Sembilan bisa menjadi contoh penertiban yang tidak hanya efektif, tetapi juga berpihak pada kepentingan masyarakat dan pengembangan pariwisata Sumatera Barat.

 

(Gulo)