DPRD Sumbar Tetapkan Ranperda Tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah

Padang- Penetapan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Sumbar dengan acara penetapan usul prakarsa ranperda  tentang pokok-pokok kebudayaan Sumatra Barat, Senin (30/1/23) dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumbar Supardi didampingi Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar dan Suwirpen Suib dan Gubernur Sumbar diwakili Seketaris Daerah, Asisten, staf ahli, Kepala Badan Dinas, Kantor dan Lembaga Provinsi Sumatra Barat dan undangan lainnya.

Telah disepakati usul Prakarsa Ranperda tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah menjadi Prakarsa DPRD Provinsi Sumatra Barat, maka untuk itu ujar Supardi, pembahasannya mengacu kepada tahapan pembahasan Ranperda yang diatur dalam peraturan tata tertib.

Untuk itu, ujar Supardi kepada Komisi V sebagai pemakarsa diharapkan dapat menyiapkan nota penjelasan DPRD terhadap Ranperda tentang Pelestarian dan pemajuan Kebudayaan Daerah tersebut akan disampaikan dalam rapat Paripurna berikutnya namun sebelum masuk pada tahapan penyampaian nota penjelasan,Ranperda Prakarsa DPRD Provinsi Sumatra Barat lebih dahulu disampaikan kepada Gubernur untuk dapat disepakati proses pembahasannya sesuai dengan tahapan pembahasan Ranperda yang diatur dalam peraturan tata tertib, ujar Supardi

Menurut Supardi dengan telah ditetapkannya pimpinan Panitia Khusus maka Panitia Khusus telah dapat melaksanakan tugasnya untuk melakukan penyusunan dan pembahasan rancangan kode etik DPRD Provinsi Sumatera Barat.

Ditetapkan Ranperda tentang Pelestarian dan pemajuan Kebudayaan Daerah sebagai Prakarsa DPRD Provinsi Sumatra Barat Dalam Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah(PPKD) Provinsi Sumatra Barat 2018,disebutkan bahwa garis besar permasalahan Kebudayaan di Sumatra Barat adalah tergerusnya exksistensi Kebudayan lokal ditengah masayarakat akibat pengaruh Globalisasi PPKD melihat salah satu kesulitan disebabkan belum adanya regulasi khusus di Sumatra Barat mengenai Prakarsa yang disampaikan oleh Anggota DPRD,oleh Pimpinan DPRD diteruskan Bapemperda untuk dilakukan kajian dalam rangka harmonisasi ,pembulatan dan pemantapan konsepsi,sambung Supardi. (Gulo)