DPRD Sumbar Tetapkan Ranperda RTRW 2025-2045, Pengesahan Sempat Dihadang Aspirasi Masyarakat

Padang- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) resmi menetapkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumbar untuk periode 2025-2045 dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin, 17 Maret 2025.

Pasca disahkan, Ranperda tersebut akan diserahkan kepada Kementerian untuk evaluasi lebih lanjut sebelum ditetapkan menjadi dokumen hukum daerah yang sah.

Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda RTRW telah dilakukan sejak periode DPRD 2019-2024 dan dilanjutkan oleh DPRD periode 2024-2029.

Pembahasan tersebut melibatkan berbagai stakeholder, termasuk akademisi, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta pihak terkait lainnya. Selain itu, untuk memastikan Ranperda RTRW tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, tim pansus telah melakukan beberapa kali konsultasi dengan kementerian terkait.

Muhidi juga mengungkapkan bahwa perubahan dan pembentukan RTRW Sumbar mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021. RTRW ini bertujuan untuk merencanakan struktur dan pola ruang wilayah Sumbar selama 20 tahun ke depan, dengan tujuan utama menciptakan Sumbar yang sejahtera, berkeadilan, serta mendukung pembangunan antar sektor berbasis mitigasi bencana, keberlanjutan, dan optimalisasi ekonomi kawasan.

“Selain itu, RTRW ini juga bertujuan memudahkan masuknya investasi ke Sumbar, yang selama ini menjadi salah satu hambatan pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Muhidi.

Pembahasan Ranperda RTRW Sumbar 2025-2045 dianggap tidak mudah, karena harus diselaraskan dengan dokumen perencanaan daerah yang sudah ada sebelumnya, seperti RPJPD Sumatera Barat 2025-2045, RIPDA, RUED, PL2B, serta Rencana Pengembangan Kawasan Industri dan RTRW Kabupaten/Kota.

Selain itu, penyusunan RTRW juga memerlukan kajian dan perencanaan yang sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat, pertumbuhan penduduk, serta pertumbuhan ekonomi daerah.

Namun, rapat paripurna penetapan Ranperda RTRW sempat terhenti sejenak akibat adanya aspirasi dari kelompok masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar. Mereka menyampaikan permintaan agar penetapan Ranperda RTRW Sumbar Tahun 2025-2045 ditunda.

Mereka menilai bahwa pembahasan Ranperda ini minim partisipasi publik dan waktu pembahasan yang terlalu singkat. “Kami minta penetapan Ranperda ini ditunda dan ditinjau kembali,” ujar perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar, Kelvin.

Penetapan Ranperda RTRW ini menjadi langkah penting dalam perencanaan pembangunan wilayah Sumatera Barat, yang akan membawa dampak signifikan terhadap struktur ruang dan ekonomi kawasan dalam jangka panjang.(putra)