Padang– DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren sebagai usul prakarsa DPRD.
Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, M. Iqra Chissa Putra, Senin(26/5/25) bertempat di ruang sidang utama DPRD Sumbar.
Rapat paripurna turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria, segenap anggota dewan, serta perwakilan Pemerintah Provinsi Sumbar yang diwakili oleh Pj Sekdaprov, Yozawardi. Jajaran Kepala OPD, unsur Forkopimda, dan tamu undangan lainnya juga hadir dalam sidang tersebut.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD Sumbar, M. Iqra Chissa Putra menegaskan pentingnya peran pesantren dalam sistem pendidikan nasional. “Penyelenggaraan pesantren memiliki peran strategis dalam meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta akhlak mulia peserta didik, sesuai dengan amanat UUD 1945,” ujarnya.
Ia menambahkan, pesantren tidak hanya menjalankan fungsi pendidikan, namun juga memiliki peran dalam dakwah dan pemberdayaan masyarakat.
Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu memberikan fasilitasi yang sesuai dengan karakteristik dan kekhasan pesantren, dengan tetap memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal di Sumatera Barat.
Lebih lanjut, pengaturan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang menegaskan tugas dan kewajiban pemerintah daerah dalam memberikan dukungan hukum dan fasilitasi terhadap penyelenggaraan pendidikan pesantren.
“Untuk menjamin kepastian hukum dan mendukung penyelenggaraan pesantren, perlu adanya peraturan daerah yang rigid dan komprehensif di Sumatera Barat,” ujar M. Iqra.
Sementara itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumbar menyampaikan laporan hasil kajian terhadap Ranperda tersebut. Dalam laporannya, Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dinilai telah memenuhi landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis untuk ditetapkan sebagai usul prakarsa DPRD.
Seluruh fraksi di DPRD Sumbar menyampaikan pandangan umum serta dukungan terhadap Ranperda ini. Pada prinsipnya, semua fraksi menyetujui agar Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ditetapkan sebagai prakarsa DPRD Sumatera Barat dan segera dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Penetapan Ranperda ini menandai komitmen DPRD Sumbar dalam mendukung pendidikan berbasis keagamaan dan memperkuat peran pesantren dalam pembangunan karakter masyarakat di Provinsi Sumatera Barat.
(gulo)