Padang- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah menerima tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) baru yang diserahkan oleh Gubernur Mahyeldi dalam sidang paripurna pada Senin (3/6/24).
Ranperda tersebut mencakup pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2023, rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Sumbar Tahun 2025-2045, dan perusahaan perseroan daerah penjaminan kredit daerah.
Ketua DPRD Sumbar, Supardi, dalam rapat paripurna tersebut, menggarisbawahi pentingnya pembahasan pertanggungjawaban APBD Tahun 2023, mengingat masa jabatan anggota DPRD Sumbar periode 2019-2024 akan berakhir dalam dua bulan.
“Pembahasan ini harus sesuai dengan tahapan dan penjadwalan kegiatan pengelolaan keuangan daerah yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,” tegas Supardi.
Supardi menekankan bahwa pertanggungjawaban APBD bukan hanya soal realisasi pendapatan, belanja, dan sisa anggaran, tetapi juga evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan dan pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran dalam APBD. Efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi dalam penggunaan APBD juga perlu diperhatikan.
Fraksi-fraksi di DPRD Sumbar diminta untuk mendalami muatan ketiga ranperda tersebut guna merumuskan pandangan umum fraksi yang komprehensif dan tajam.
“Terhadap ranperda pertanggungjawaban APBD Tahun 2023, perlu diperhatikan lebih tajam mengenai efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penggunaan APBD serta dampaknya bagi masyarakat,” lanjut Supardi.
Begitu pula terhadap ranperda RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045, perlu dievaluasi apakah visi, misi, dan kebijakan yang terdapat di dalamnya sesuai dengan kondisi, kebutuhan, dan kemampuan daerah untuk mewujudkannya.
Dengan adanya penyerahan ranperda ini, diharapkan DPRD Sumbar dapat segera melakukan pembahasan secara mendalam dan menghasilkan keputusan yang terbaik bagi kemajuan Sumatera Barat.(gulo)