Indeks

DPRD Sumbar Terima Kunjungan Kerja Komisi II dan III DPRD Limapuluh Kota

Padang- Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Raflis, didampingi Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-undangan Zardi Syahrir, menerima kunjungan kerja Komisi II dan Komisi III DPRD Kabupaten Limapuluh Kota pada Kamis (04/7/2024) di ruang khusus 1 kantor DPRD Sumbar.

Kunjungan Komisi II dan Komisi III DPRD Limapuluh Kota tersebut dilakukan dalam rangka program kerja komisi pada masa akhir jabatan 2019-2024.

Ketua Komisi II DPRD Limapuluh Kota, Hemistiawan, menjelaskan bahwa pembahasan program kerja komisi yang dibicarakan terkait penguatan lembaga DPRD dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.

“Pembahasan hingga penetapan tidak bisa diselesaikan hingga minggu pertama Agustus 2024, karena masih dalam tahap administrasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat,” ujar Hemistiawan.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada DPRD Sumbar atas kesediaannya menerima kunjungan tersebut dan memberikan masukan yang berguna untuk diterapkan di Kabupaten Limapuluh Kota.

“Semoga apa yang kami dapat di DPRD Sumbar bermanfaat bagi masyarakat, khususnya Kabupaten Limapuluh Kota,” tambahnya.

Sekretaris DPRD Sumatera Barat, Raflis, mengucapkan terima kasih kepada anggota Komisi II dan III DPRD Kabupaten Limapuluh Kota yang telah memilih DPRD Sumatera Barat sebagai tempat kunjungan untuk membahas program kerja komisi.

Raflis berharap penjelasan yang disampaikan dapat menambah referensi dan bahan acuan untuk RPJPD nanti.

“Terima kasih kami ucapkan atas kunjungan rombongan Komisi II dan Komisi III DPRD Limapuluh Kota. Semoga pertemuan ini dapat saling menambah wawasan dan pengetahuan masing-masing lembaga,” tutur Raflis.

Kunjungan kerja ini diharapkan dapat memperkuat hubungan antara DPRD Sumbar dan DPRD Limapuluh Kota serta memperkaya pengetahuan dalam penyusunan dan penetapan RPJPD yang lebih efektif dan bermanfaat bagi masyarakat.(putra)

Exit mobile version