DPRD Sumbar Tegaskan Peran Sentral dalam Pengesahan Perda Kemudahan Berusaha dan Fasilitasi Pesantren

Padang- DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong kemajuan daerah melalui kebijakan strategis. Pada rapat paripurna yang digelar Senin pagi (8/12/2025).

DPRD Sumbar bersama Gubernur Mahyeldi Ansharullah resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting menjadi Peraturan Daerah (Perda), yakni Perda tentang Penyelenggaraan Kemudahan Berusaha dan Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, dan dihadiri oleh Gubernur Sumbar, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar, Ombudsman, pimpinan BUMN/BUMD, instansi vertikal, serta jajaran Pemerintah Provinsi Sumbar.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Mahyeldi menyampaikan apresiasi terhadap soliditas DPRD Sumbar yang telah bekerja intensif merampungkan kedua Ranperda tersebut. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan cerminan keselarasan hubungan legislatif dan eksekutif.

“Penandatanganan persetujuan bersama ini adalah bagian dari sistem demokrasi kita. DPRD dan pemerintah daerah harus terus seiring sejalan demi kemajuan Sumbar,” ujar Gubernur.

Perda Penyelenggaraan Kemudahan Berusaha merupakan salah satu regulasi yang mendapat perhatian serius DPRD Sumbar, mengingat sejumlah tantangan masih menghambat masuknya investasi ke Sumbar, seperti birokrasi panjang, tumpang tindih aturan, serta koordinasi yang belum optimal.

Gubernur Mahyeldi menyebut bahwa kondisi tersebut turut memperlambat pertumbuhan ekonomi dan membuat sebagian calon investor enggan menanamkan modalnya di Sumbar.

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menegaskan bahwa lahirnya Perda tersebut merupakan bukti keseriusan DPRD dalam menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan transparan.

“Perda ini telah dibahas secara mendalam bersama Komisi III. Harapannya, regulasi ini dapat menjadi fondasi untuk pelayanan perizinan yang lebih sederhana dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha,” ujar Muhidi.

Ia menambahkan bahwa percepatan investasi akan berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi daerah, penciptaan lapangan kerja, serta penguatan ekonomi kerakyatan.

Selain fokus pada ekonomi, DPRD Sumbar juga mempertegas perannya dalam memperkuat pendidikan keagamaan melalui pengesahan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Perda ini diinisiasi oleh DPRD dan dibahas secara detail oleh Komisi V.

Menurut Gubernur Mahyeldi, pemerintah daerah berkewajiban memberikan dukungan kepada pesantren karena perannya yang strategis dalam membentuk generasi berakhlak mulia sesuai falsafah Minangkabau Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah.

Muhidi menegaskan bahwa persetujuan seluruh fraksi terhadap dua Ranperda tersebut dituangkan dalam Keputusan DPRD Nomor 25/SB/2025 (Fasilitasi Pesantren) dan Nomor 26/SB/2025 (Kemudahan Berusaha).

Dengan pengesahan kedua Perda ini, DPRD Sumbar berharap pemerintah segera menyusun langkah teknis agar regulasi tersebut berdampak nyata di lapangan.

“Kami berharap implementasi dapat berjalan efektif, baik dalam peningkatan pelayanan investasi maupun penguatan lembaga pendidikan pesantren. Ini adalah kebutuhan strategis masyarakat Sumbar,” tegas Muhidi.

Pengesahan ini menegaskan kembali peran DPRD Sumbar sebagai garda terdepan dalam membentuk regulasi yang berpihak pada kemajuan daerah, kesejahteraan masyarakat, serta penguatan nilai-nilai keagamaan yang telah menjadi identitas Sumatera Barat.(gulo)

Editor: Putra