DPRD Sumbar Setujui Ranperda Perubahan Badan Hukum PT. Jamkrida dan Pemajuan Kebudayaan

Padang – DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting, yaitu Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PT. Jamkrida Sumatera Barat menjadi Jamkrida Sumatera Barat (Persero)serta Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Cagar Budaya, dan Pengelolaan Museum. Rapat berlangsung di ruang rapat utama DPRD Sumbar pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, didampingi Wakil Ketua DPRD, Evi Yandri, Nanda Satria, dan Iqra Chissa. Pemerintah Provinsi Sumbar diwakili oleh Plh Sekda Sumbar, serta dihadiri oleh anggota DPRD lainnya.

Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menjelaskan bahwa Komisi III dan Komisi V telah melakukan pembahasan menyeluruh terhadap Ranperda Perubahan Bentuk Badan Hukum PT. Jamkrida. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja perusahaan dalam mendukung sektor UMKM, usaha mikro, dan usaha kecil melalui penjaminan kredit yang lebih efektif.

“Ranperda ini diharapkan dapat memperkuat peran Jamkrida dalam memajukan perekonomian daerah melalui peningkatan akses pembiayaan bagi sektor-sektor ekonomi kecil,” ujar Muhidi.

Sementara itu, Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Cagar Budaya, dan Pengelolaan Museum, yang merupakan prakarsa dari DPRD, bertujuan untuk mendorong pengelolaan kebudayaan dan cagar budaya yang lebih baik. Ranperda ini akan mempermudah penetapan kebijakan dalam mengembangkan kebudayaan serta mengoptimalkan pengelolaan museum sebagai aset penting bagi Sumatera Barat.

Muhidi menambahkan bahwa ada empat isu utama dalam ranperda ini, yaitu pendidikan berbasis kebudayaan, apresiasi bagi lembaga dan pelaku seni, pembentukan lembaga kebudayaan, serta alokasi anggaran untuk memajukan kebudayaan.

Setelah pembahasan menyeluruh, DPRD Sumbar memberikan persetujuan terhadap kedua Ranperda tersebut. Keputusan DPRD untuk Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PT. Jamkrida tercatat dengan Nomor 24/SB/2024, sedangkan Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan, Cagar Budaya, dan Pengelolaan Museum diberikan Nomor 25/SB/2024. Kedua ranperda ini akan segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Rapat paripurna ini menandai langkah penting dalam pengembangan sektor ekonomi dan kebudayaan di Sumatera Barat, sejalan dengan visi daerah untuk memajukan kebudayaan serta mendukung sektor UMKM secara berkelanjutan.(gulo)